KAMPAR, NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial PU (21 tahun) yang beristri berhasil ditangkap Polsek Tambang di rumah mertuanya. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IH (17 tahun) pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, “Pelaku berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026). Sebelumnya pelaku sempat kabur usai dilaporan korban ke Mapolsek.”
Peristiwa dimulai saat korban sedang bermain dengan ponsel di kamar yang terkunci. Pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan ingin menimba daya untuk mengisi daya ponselnya. “Tek, boleh numpang ngecas HP, diluar nggak masuk casnya,” ujar pelaku saat itu. Setelah korban membuka pintu dan pelaku sedang mengisi daya, ia mengatakan, “Saya kangen sama etek, dah lama nggak jumpa.” Korban menjawab, “Kangen gimana?” dan saat pelaku memegang tangannya, korban menyatakan, “Boleh kangen tapi nggak boleh gini ya” sambil melepaskan tangannya.
“Pada saat itu pelaku memeluk Korban dari belakang. Korban mengelakkan tangan pelaku, tetapi pelaku langsung membekap mulut Korban menggunakan tangannya,” ujar Kapolsek. Pelaku juga mengancam agar korban tidak bersuara dengan mengatakan, “Udah diam, nanti ketahuan orang.”
Selanjutnya, pelaku menarik pinggang korban ke belakang, mendorongnya ke atas kasur dan menindihnya. “Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher Korban kemudian menelentangkan Korban dan mencabuli korban dengan paksa,” terang AKP Aulia.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian langsung menceritakan kejadian kepada keluarga dan melaporkannya ke Mapolres.
“Usai terima laporan korban, Unit Reskrim Tambang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan akhirnya hari ini kita mengetahui keberadaannya di rumah mertuanya,” kata AKP Aulia.
Setelah ditangkap, pelaku menjalani interogasi dan mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan dan akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ngalamutas.com
![]()














