Pria 58 Tahun Ditangkap di Sampang Madura Usai Diduga Pencabulan Anak 15 Tahun yang Berakhir Hamil

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, NGALAMUTAS.COM – Selain peristiwa pencabulan pria berumur terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gresik, kejadian serupa juga terjadi di Sampang Madura dalam waktu hampir bersamaan. Adalah MD, pria berusia 58 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan.

Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, pada Selasa (9/12/2025), membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka. Menurutnya, kasus ini diungkap berdasarkan laporan keluarga korban yang menemukan kejanggalan pada kondisi anaknya.

“Korban berinisial M, pelajar berusia 15 tahun itu melaporkan kejadian tersebut setelah terduga pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sebesar Rp25.000. Tindakan tersebut dilakukan tiga kali dan mengakibatkan korban hamil. Kejadian berlangsung pada Juli 2025 di kebun belakang rumah tersangka,” ujar Eko.

Ditambahkan Eko, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu setelan pakaian korban sebagai barang bukti. Seluruh alat bukti akan diverifikasi agar proses penyidikan berjalan secara objektif. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari pelapor untuk memperlancar proses hukum.

“Saat interogasi awal, MD mengakui perbuatannya tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek Tambelangan. Setelah itu, kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Humas Polres Sampang.

(Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru