SAMPANG, NGALAMUTAS.COM – Selain peristiwa pencabulan pria berumur terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gresik, kejadian serupa juga terjadi di Sampang Madura dalam waktu hampir bersamaan. Adalah MD, pria berusia 58 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan.
Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, pada Selasa (9/12/2025), membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka. Menurutnya, kasus ini diungkap berdasarkan laporan keluarga korban yang menemukan kejanggalan pada kondisi anaknya.
“Korban berinisial M, pelajar berusia 15 tahun itu melaporkan kejadian tersebut setelah terduga pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sebesar Rp25.000. Tindakan tersebut dilakukan tiga kali dan mengakibatkan korban hamil. Kejadian berlangsung pada Juli 2025 di kebun belakang rumah tersangka,” ujar Eko.
Ditambahkan Eko, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu setelan pakaian korban sebagai barang bukti. Seluruh alat bukti akan diverifikasi agar proses penyidikan berjalan secara objektif. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari pelapor untuk memperlancar proses hukum.
“Saat interogasi awal, MD mengakui perbuatannya tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek Tambelangan. Setelah itu, kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Humas Polres Sampang.
(Red)
![]()














