Prabowo Perintahkan Cabut Jabatan Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms, Karena Pergi Umrah Tanpa Izin Di Tengah Bencana

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).

Mirwan sebelumnya berangkat umrah tanpa izin saat wilayah yang ia pimpin masih menghadapi bencana banjir bandang dan longsor. Menurut Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, dikutip dari Kompas.com, bupati itu mengaku tidak memiliki izin gubernur maupun Mendagri dan akan pulang hari berikutnya.

Sesuai aturan, kepala daerah wajib mengantongi izin sebelum melakukan perjalanan luar negeri. Permohonan perjalanan Mirwan bahkan telah ditolak melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025 karena Aceh sedang dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan.

Dalam rapat yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Prabowo sempat mengapresiasi bupati Aceh yang hadir dan siap siaga menghadapi bencana, namun kemudian menyinggung Mirwan yang pergi beribadah di tengah situasi darurat. “Kalau yang mau lari, lari saja, tidak apa-apa. Copot langsung,” tegasnya.

Presiden juga membandingkan tindakan Mirwan dengan desersi di TNI. “Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Itu tidak bisa,” ujarnya. Bahkan, ia bertanya kepada Menteri Luar Negeri Sugiono (sekjen Partai Gerindra) mengenai status Mirwan sebagai kader partai.

Penjelasan Bupati dan Tindakan Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan Kemendagri akan memberikan sanksi apabila kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran. “Jika dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan, inspektorat dapat memberikan sanksi,” katanya, Senin (8/12/2025). Ia memastikan pemeriksaan segera dilakukan setelah Mirwan kembali ke Indonesia.

Diketahui, Mirwan sedang dalam perjalanan pulang dan transit di Kuala Lumpur pada Minggu (7/12/2025). Mendagri Tito Karnavian telah menelepon untuk memerintahkan ia segera kembali ke Tanah Air.

Dalam keterangan tertulis, Mirwan menyatakan keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan untuk menunaikan nazar pribadi. Ia mengklaim telah memeriksa situasi Aceh Selatan sebelum berangkat dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando, dengan situasi yang terkendali.

Sumber: Kompas.com, Youtube Sekretariat Presiden
(Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru