Polda Jatim Tetapkan Lora Suhaimi sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Penyidik Subdit Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Suhaimi, oknum pengasuh (Lora) dari Pondok Pesantren Nurul Karomah, Peterongan, Galis, Bangkalan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penetapan tersangka ini dilakukan pada (4/2/2026) setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

Kasus yang menyeret tokoh agama ini sempat memicu ketegangan di masyarakat. Dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku oleh oknum tertentu sempat melahirkan polarisasi antara kelompok pendukung korban dan pendukung pelaku.

Namun, desakan publik yang kuat, termasuk aksi demonstrasi ribuan warga Madura di Mapolda Jatim, mendorong percepatan proses hukum.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sempat beredar kabar bahwa korban menghilang selama dua minggu. Korban diduga dibawa lari oleh pelaku sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Masjid Madinah, Tangkel, Burneh, Bangkalan.
Setelah korban ditemukan, penyidik langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Berdasarkan bukti yang cukup, Suhaimi menyusul saudaranya, Umar Faruk, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” ujar sumber di lingkungan kepolisian.

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi mengapresiasi kinerja polisi atas perkembangan kasus yang telah ia kawal sejak 1 Desember lalu. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya mendampingi proses penyidikan di Polda Jatim hingga Rabu malam (4/2/2026).

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim. Dengan ditahannya kedua pelaku, yakni Umar Faruk dan Suhaimi yang merupakan kakak beradik, kami merasa keadilan bagi korban mulai menunjukkan titik terang,” ujar Ali Maulidi saat dikonfirmasi pada Kamis pagi.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

(Yanto)

Loading

Berita Terkait

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen
Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:59 WIB

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

Kamis, 23 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Kamis, 23 April 2026 - 01:55 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Berita Terbaru