Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran dan Kekerasan Terhadap Perempuan Lanjut Usia di Surabaya

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) pada Senin (29/12/2025).

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim.

Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Menurut Widi, peran SAK diduga sebagai yang membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sedangkan MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Ia juga menyatakan bahwa penyidikan masih berpotensi berkembang. “Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” katanya. Selain itu, Widi menegaskan bahwa penyidik memandang perbuatan pidana ini melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” tambah Widi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur
Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.
Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.
DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang
Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:56 WIB

Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Berita Terbaru