Polda Jatim Diminta Tegas: Semeru Institute Endus Banyak Hiburan Malam Malang Tak Perpanjang.

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Semeru Institute mendesak pihak berwenang, khususnya Polda Jawa Timur, untuk melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap izin keramaian tempat hiburan malam di Kota Malang. Desakan ini muncul menyusul maraknya polemik terkait salah satu tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan jarak pendirian dengan fasilitas pendidikan, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Direktur Semeru Institute, Ryan, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dilihat secara parsial dan reaktif. Menurutnya, jika hanya satu tempat hiburan malam yang dijadikan sorotan oleh aktivis, LSM, maupun anggota legislatif, maka hal tersebut tidak mencerminkan sikap yang adil dan objektif.

“Kami mencatat kurang lebih ada *27 tempat hiburan malam di Kota Malang*, baik diskotek, bar, maupun karaoke, yang semestinya wajib dievaluasi secara menyeluruh. Jika satu tempat dipersoalkan, maka semuanya harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” tegas Ryan.

Ryan menilai, Semeru Institute sebagai institusi yang memiliki kepedulian terhadap tatanan sosial dan ketertiban masyarakat berkewajiban untuk melihat persoalan ini secara utuh. Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul saat ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan struktural, bukan sekadar kegaduhan sesaat akibat isu yang sedang viral.

Fokus utama evaluasi, lanjut Ryan, harus diarahkan pada izin keramaian yang menjadi kewenangan kepolisian. Ia menduga bahwa masih banyak tempat hiburan malam yang tidak tertib administrasi, khususnya dalam hal perpanjangan izin keramaian yang seharusnya dilakukan secara berkala.

“Kami menduga cukup banyak tempat hiburan malam yang izinnya tidak diperpanjang atau bahkan tidak aktif, tetapi tetap beroperasi. Ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Semeru Institute secara tegas meminta Polda Jatim dan jajaran Polres Malang Raya untuk melakukan pendataan ulang, audit izin keramaian, serta penertiban secara profesional dan transparan terhadap seluruh tempat hiburan malam tanpa terkecuali.

Ryan juga mengingatkan bahwa penegakan aturan yang tidak konsisten justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan membuka ruang persepsi negatif bahwa penindakan hanya dilakukan berdasarkan tekanan opini publik.

“Kami ingin penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tidak bergantung pada siapa yang sedang ramai disorot. Ketertiban harus ditegakkan untuk semua, bukan untuk satu-dua tempat saja,” tambahnya.

Semeru Institute berharap langkah tegas dari aparat kepolisian dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan bahwa aktivitas hiburan malam di Kota Malang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan sosial, pendidikan, dan ketertiban umum.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru