TUBAN, NGALAMUTAS.COM – Seorang perangkat desa berinisial R (55) tewas dunia setelah dibacok oleh tetangganya berinisial W (50). Pelaku diduga marah karena menduga korban selingkuh dengan istrinya.
Kejadian yang terjadi pada Jumat (5/11/2025) di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban baru direkonstruksi oleh polisi pada Senin (26/1/2026) di Mapolres Tuban, tiga bulan setelah peristiwa berlangsung.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menyampaikan, total ada 28 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, termasuk saat pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kasus pembunuhan menjadi terang serta memperjelas kronologi kejadian,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghadirkan enam saksi dalam acara tersebut, di antaranya istri pelaku.
Menurut kronologi yang diungkapkan, kasus ini berawal saat pelaku merasa curiga dengan istrinya yang diduga memiliki hubungan spesial dengan korban. Karena sakit hati, pelaku menghampiri korban yang sedang mengambil air di penampungan desa, lalu langsung membacoknya tanpa basa-basi.
Korban sempat berhasil menghindar dan berlari, namun pelaku terus mengejar dan membacok berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan tangan. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
LS – Ngalamutas.com
![]()














