KABUPATEN MALANG, NGALAMUTAS.COM – Skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen tidak berhenti di situ. Setelah empat orang terpidana mendapatkan vonis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menetapkan Sutomo, seorang perangkat Desa Jenggolo, sebagai tersangka baru pada Sabtu (20/12/2025).
Sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Jenggolo, Sutomo diduga berperan kunci dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif yang menjadi syarat administratif untuk pengajuan KUR palsu. Penetapan ini membuat daftar pelaku dalam kasus yang merugikan negara semakin panjang.
Riwayat kasus ini dimulai pada 28 November 2024, ketika Kejari mengamankan empat tersangka pertama: mantan Kepala Unit BRI Kepanjen, seorang mantri kredit, dan dua orang calo. Mereka bersekongkol mengajukan KUR dengan mencatut puluhan nama debitur fiktif, yang kemudian diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Sutomo adalah hasil pengembangan perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun. “Sekitar pukul 09.00 WIB, tim Intelijen kami telah melakukan pengamanan terhadap tersangka inisial S,” ungkap Yandi.
Dari penyidikan, Sutomo mengakui membuat SKU fiktif atas permintaan para terpidana sebelumnya, yakni IPS, melalui perantara AI dan ES. “SKU tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam buku administrasi desa,” tambah Yandi.
Penyidik menemukan sebanyak 52 SKU fiktif yang digunakan untuk mengajukan kredit atas nama 78 debitur palsu. Akibat praktik ilegal ini, negara menderita kerugian keuangan sebesar Rp4,04 miliar selama tiga tahun (2021-2024). Selain itu, Sutomo juga diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp220 juta dengan imbalan setiap SKU berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Sampai saat ini, Kejari telah memproses empat terpidana dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan satu mantri kredit tambahan. “Total kerugian negara tetap Rp4,04 miliar,” pungkas Yandi.
ngalamutas.com
![]()














