JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Pemerintah Indonesia mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan. Dengan perubahan ini, hakim akan memiliki ruang lebih luas dalam mempertimbangkan jenis dan lamanya hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku, tanpa terikat pada batas minimum penjara seperti sebelumnya. Contohnya, pengguna yang memiliki 0,1 gram narkotika sebelumnya bisa dijatuhi hukuman hingga 4 tahun penjara, yang dinilai terlalu berat dan menambah beban negara serta lapas.
Kondisi penjara yang penuh disebut menjadi alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika, sehingga aturan pidana minimum dinilai turut memperparah overload kapasitas di rutan dan lapas. Penghapusan ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan, sekaligus mencegah risiko peradilan pidana menjadi “pabrik kemiskinan”. Indonesia Judicial Research Society (IJRS) juga mendukung usulan ini, menekankan bahwa penghapusan pidana minimum tidak menghalangi pemberian hukuman berat bagi bandar narkotika karena hukuman maksimal tetap berlaku.
Meski demikian, usulan ini menuai respons beragam. Sejumlah organisasi anti-narkoba mendesak agar RUU tersebut juga memuat pengaturan detail mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, rehabilitasi, serta penanganan pengguna narkotika. Mereka menilai aturan yang terlalu longgar dapat berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sebenarnya, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memiliki program rehabilitasi sukarela bagi pengguna narkoba untuk memulihkan kondisi fisik dan mental mereka agar kembali produktif di masyarakat, namun perlu diperkuat dan diatur dengan jelas dalam peraturan baru.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan terkait sanksi pidana narkotika dapat segera mengikuti perubahan regulasi tersebut, dengan harapan proses peradilan menjadi lebih proporsional sambil tetap menjaga kemampuan negara menindak kejahatan narkotika.
(LS/Red)
![]()







