Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Penghapusan Hukuman Minimum bagi Pengguna Narkoba

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Pemerintah Indonesia mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan. Dengan perubahan ini, hakim akan memiliki ruang lebih luas dalam mempertimbangkan jenis dan lamanya hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku, tanpa terikat pada batas minimum penjara seperti sebelumnya. Contohnya, pengguna yang memiliki 0,1 gram narkotika sebelumnya bisa dijatuhi hukuman hingga 4 tahun penjara, yang dinilai terlalu berat dan menambah beban negara serta lapas.

Kondisi penjara yang penuh disebut menjadi alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika, sehingga aturan pidana minimum dinilai turut memperparah overload kapasitas di rutan dan lapas. Penghapusan ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan, sekaligus mencegah risiko peradilan pidana menjadi “pabrik kemiskinan”. Indonesia Judicial Research Society (IJRS) juga mendukung usulan ini, menekankan bahwa penghapusan pidana minimum tidak menghalangi pemberian hukuman berat bagi bandar narkotika karena hukuman maksimal tetap berlaku.

Meski demikian, usulan ini menuai respons beragam. Sejumlah organisasi anti-narkoba mendesak agar RUU tersebut juga memuat pengaturan detail mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, rehabilitasi, serta penanganan pengguna narkotika. Mereka menilai aturan yang terlalu longgar dapat berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sebenarnya, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memiliki program rehabilitasi sukarela bagi pengguna narkoba untuk memulihkan kondisi fisik dan mental mereka agar kembali produktif di masyarakat, namun perlu diperkuat dan diatur dengan jelas dalam peraturan baru.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan terkait sanksi pidana narkotika dapat segera mengikuti perubahan regulasi tersebut, dengan harapan proses peradilan menjadi lebih proporsional sambil tetap menjaga kemampuan negara menindak kejahatan narkotika.

(LS/Red)

Loading

Berita Terkait

Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Uang PIP Cair 450 Ribu Dipotong Kep – Sek 100 Ribu Sebagai Komo – Komo, Paska Viral, Kini Dikembalikan Ke Wali Murid SDN 1 Sumber Kradenan Blora.
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palembang Dihajar Massa, Sempat Tembak dan Tusuk Korban
Sanggar Budaya Renaissance: Lestarikan Tradisi, Rawat Bumi, Hidupkan Warisan Leluhur di Festival 1 Suro Gunung Kawi 2026.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:56 WIB

Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:05 WIB

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:59 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palembang Dihajar Massa, Sempat Tembak dan Tusuk Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:07 WIB

Sanggar Budaya Renaissance: Lestarikan Tradisi, Rawat Bumi, Hidupkan Warisan Leluhur di Festival 1 Suro Gunung Kawi 2026.

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Berita Terbaru

News

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:32 WIB