MALANG KOTA, NGALAMUTAS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial WHS (29). Pria warga Kecamatan Blimbing ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya secara berulang kali terhadap seorang pelajar putri berusia 14 tahun, yang merupakan mantan kekasih anaknya sendiri.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban terkait perlakuan tidak wajar yang dialami anaknya.
“Benar, personel Unit PPA telah mengamankan sekaligus menahan tersangka WHS. Saat ini proses penyidikan terus dijalankan untuk mengumpulkan bukti lengkap guna melengkapi berkas perkara,” jelas Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap kebiasaan tersangka yang kerap menjemput korban. Dugaan semakin kuat ketika para guru melihat secara langsung sikap tersangka yang tidak pantas, yaitu mencium pipi dan mulut korban secara terang-terangan di lingkungan sekitar sekolah.
Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban untuk menyampaikan temuan tersebut. Setelah mendapatkan pendampingan dan dukungan, korban akhirnya berani mengaku bahwa dirinya telah dipaksa melayani nafsu pelaku dalam kurun waktu berbulan-bulan.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan asusila itu telah terjadi sebanyak enam kali. Aksi pertama dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Blimbing pada akhir Desember 2025, dan terus terulang secara berkala sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026.
Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka kerap memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Ia membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah, lalu memaksanya melakukan hubungan badan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan itu terjadi sebanyak enam kali antara Desember 2025 hingga April 2026, dengan memanfaatkan situasi rumah yang tidak ada penghuni lain,” terang Lukman.
Atas perbuatannya yang keji itu, WHS kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara maksimal hingga tuntas. Penanganan khusus diberikan mengingat korban masih berusia di bawah umur dan membutuhkan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologisnya.
“Perlindungan hak anak serta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual menjadi prioritas kami. Langkah ini kami tempuh demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan ketenangan bagi keluarganya,” pungkas Lukman.
LS – Ngalamutas.com
![]()







