Pemerintah Kota Batu Atensi Serius Dugaan Jual LKS di SDN 02 Beji: Wawali Tegaskan Orang Tua Berhak Menolak!

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU–NGALAMUTAS.COM-Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri di Kota Batu, khususnya yang terjadi di SD Negeri 02 Beji, Kecamatan Junrejo, kini mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Praktik yang melanggar Permendikbud ini terungkap berdasarkan laporan dari berbagai narasumber, termasuk bukti kuitansi yang dikirimkan oleh salah seorang wali murid.

​Menyikapi polemik ini, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan penegasan keras kepada pihak sekolah serta memberikan hak penuh kepada wali murid.

​Heli Suyanto, yang akrab disapa Pak Wawa, menegaskan bahwa jika penjualan LKS dirasa memberatkan, orang tua wali murid memiliki hak untuk menolak atau tidak membelinya, dan sekolah dilarang melakukan pemaksaan.

​”Kepala Sekolah harus tertib mengikuti aturan dari Dinas Pendidikan Kota Batu. Harus selalu koordinasi dan terbuka. Jika memang itu dilarang sesuai Permendikbud, ya jangan dilakukan. Dan kepada wali murid, kalau dirasa memberatkan tidak usah membeli, begitu pula sebaliknya sekolah juga tidak boleh memaksa,” kata Pak Wawa, politisi Partai Gerindra, kepada awak media pada Kamis (16/10/2025).

​Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Heli Suyanto langsung menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori, untuk segera menertibkan kasus ini. Penertiban tersebut termasuk memeriksa apakah pembelian LKS di SDN 02 Beji sudah melalui persetujuan dan sepengetahuan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batu.

​”Dimana salah satu tujuannya agar sistem proses belajar mengajar harus tersentral di Dinas Pendidikan Kota Batu, sehingga materi yang disampaikan harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, artinya tidak membebani para wali murid, karena sekolah negeri itu sudah ada dana BOS,” papar beliau.

​Pemkot Batu, melalui Dinas Pendidikan, berharap agar pihak sekolah dapat memahami dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Fokus utama sekolah negeri seharusnya adalah memprioritaskan sarana dan prasarana demi kepentingan pendidikan siswa dan siswi.

​”Serta memprioritaskan sarana prasarana demi untuk pendidikan siswa dan siswi di sekolah dan juga orang tua wali murid,” pungkasnya.
​
​Sebagai informasi, praktik jual beli LKS di sekolah negeri dilarang keras karena:

– Melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

​- Melanggar Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

​Kemudian diperkuat oleh Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.

​Tujuan regulasi ini adalah untuk mencegah pungutan liar (pungli), menghentikan komersialisasi pendidikan, dan memastikan siswa/siswi serta orang tua/wali murid tidak dibebani biaya tambahan yang tidak seharusnya, mengingat sekolah negeri sudah mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (K&D)

Berita Terkait

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini
Jelang Hari Sumpah Pemuda, 40 Ormas Satukan Tekad Jaga Malang Tetap Kondusif
Terminal Arjosari Dipersoalkan, A-DRONE dan Paguyuban Angkot Minta Alternatif OD Trans Jatim
SMKN 12 Malang Gandeng Cakra Gandhiwa Law Office Edukasi Hukum Kepada Siswa 
Perkuat Daya Saing BUMD, Pemkab Malang Luncurkan Corporate Debit Card ATM Garudeya.
Kesepakatan Damai Tercapai dalam Kasus SMPN 18 Malang, Penerbitan SP3 Dinantikan
Ruwat Murwakala di Mangliawan, Ikhtiar Batin Warga Memohon Keselamatan Desa
Perdana Digelar Februari 2027, Malang Run Festival Targetkan 2.000 Pelari

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Jelang Hari Sumpah Pemuda, 40 Ormas Satukan Tekad Jaga Malang Tetap Kondusif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terminal Arjosari Dipersoalkan, A-DRONE dan Paguyuban Angkot Minta Alternatif OD Trans Jatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:52 WIB

SMKN 12 Malang Gandeng Cakra Gandhiwa Law Office Edukasi Hukum Kepada Siswa 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Perkuat Daya Saing BUMD, Pemkab Malang Luncurkan Corporate Debit Card ATM Garudeya.

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:49 WIB

Ruwat Murwakala di Mangliawan, Ikhtiar Batin Warga Memohon Keselamatan Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Perdana Digelar Februari 2027, Malang Run Festival Targetkan 2.000 Pelari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Akhmad Fahrurrozi Wibowo Pimpin KNPI Kota Malang, Konsolidasi OKP Jadi Prioritas

Berita Terbaru