BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, efektif mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada malam Kamis (29/1).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026.
Menurutnya, penetapan status transisi merupakan tahapan lanjutan setelah masa tanggap darurat dan menjadi dasar awal memasuki fase pemulihan. Hal ini memungkinkan pemerintah menyusun proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara lebih terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Gubernur Aceh juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat. Pemerintah juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan dan pengungsi.
Selama masa transisi, sejumlah kebijakan pendukung pemulihan akan tetap berjalan, antara lain pengoperasian Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum serta pembebasan penggunaan barcode untuk bahan bakar bersubsidi di SPBU guna memperlancar mobilitas dan distribusi logistik.
Pemerintah Aceh juga memprioritaskan optimalisasi sumber daya dan pemenuhan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Selain itu, penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh sedang dilakukan, yang dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada hari berikutnya.
“Fase transisi ini menjadi momentum penting untuk memastikan pemulihan berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran,” pungkas MTA.
LS – Ngalamutas.com
![]()














