ACEH TENGGARA, NGALAMUTAS.COM – Proyek penguatan bantaran Sungai Lawe Alas di Kecamatan Ketambe yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) saat ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, konstruksi bronjong yang dibangun dinilai menyimpang dari ketentuan baku, baik dari segi bahan baku maupun cara pemasangan.
Muhammad Masir, ST mengungkapkan temuan di lapangan yang memprihatinkan. Menurutnya, dari sisi bahan, seharusnya bronjong diisi dengan batu belah bersudut keras berukuran 15–25 sentimeter dengan tingkat keseragaman minimal 85 persen. Batu harus disusun rapat dan tidak melebihi batas keranjang kawat.
“Ketentuan ini tercantum jelas dalam Pedoman Teknis Bangunan Pengaman Sungai Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia SNI 8064:2016. Tujuannya agar batu saling mengunci dan mampu menahan gempuran arus air,” tegas Masir, Selasa (30/4/2026).
Namun dalam pelaksanaannya, yang digunakan justru batu bulat hasil endapan sungai. Bentuknya yang bundar dan licin dinilai sangat berisiko mudah bergeser, terutama saat debit air meluap. Selain itu, terlihat banyak rongga kosong di antara susunan batu, yang menandakan pengisian tidak padat dan tidak berlapis sebagaimana kaidah keinsinyuran.
Kualitas keranjang kawat bronjong pun mendapat sorotan. Masir mengamati bahwa jalinan kawat tampak kendur, tidak ditarik kencang, dan sambungan antar bagian kurang rapi. Bahkan di lokasi Desa Simpur, ditemukan sejumlah titik di mana kawat pengikat sudah putus.
“Kondisi ini jelas melanggar standar. Kawat harus diikat sangat kuat dan dipertegas di setiap sudut agar struktur tidak mudah terdeformasi. Jika dibiarkan, bangunan ini rapu hanyut saat musim hujan tiba,” ujarnya dengan tegas.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan pengamatan di lapangan, seluruh bahan batu yang digunakan diambil langsung dari lokasi pekerjaan di bantaran sungai. Masir menduga kuat pelaksana proyek tidak memiliki Izin Pengambilan Bahan Galian C sebagaimana diwajibkan peraturan.
Selain masalah mutu fisik, Masir juga menyoroti aspek transparansi pelaksanaan proyek. Masyarakat merasa kurang mendapatkan penjelasan rinci terkait perencanaan, anggaran, hingga jadwal pemeliharaan bangunan pengaman sungai yang menjadi penyangga keselamatan ribuan jiwa di daerah aliran sungai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun instansi pembina belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah temuan tersebut. Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap ada peninjauan ulang menyeluruh serta penindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
LS – Ngalamutas.com
![]()







