BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melakukan pemangkasan terhadap alokasi Dana Desa (DD), salah satunya berdampak pada Kabupaten Aceh Besar yang mengalami pengurangan anggaran hingga 70 persen untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, menyatakan bahwa pemotongan anggaran tersebut tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan pengalokasian dan penyaluran dana desa, yang berdampak langsung pada alokasi tahun 2026.
“Untuk penyaluran dana desa tahun 2025 itu sudah tuntas 100 persen. Sementara tahun 2026 aplikasinya sangat berkurang. 70 persen berkurang DD,” kata Carbaini kepada Awak Media pada Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan dengan contoh, jika tahun 2025 setiap desa memperoleh alokasi hingga Rp 900 juta, maka untuk tahun 2026 jumlahnya hanya sekitar Rp 300 juta. Saat ini pihaknya belum mengetahui jadwal pencairan alokasi DD karena PMK terkait pencairan belum keluar, meskipun aturan dari Kementerian Desa sudah terbit. “Yang sudah keluar aturan Kemendes,” ucapnya.
Dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026, alokasi yang tersisa akan diperuntukkan untuk beberapa program utama, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem dengan bantuan langsung tunai desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selain itu, dana juga akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, dan pembangunan infrastruktur digital serta teknologi di desa.
“Nantinya alokasi dana desa di setiap gampong di Aceh Besar itu berbeda. Besarannya disalurkan sesuai dengan jumlah pendudukan dan luas wilayah,” pungkas Carbaini.
Ngalamutas.com
![]()














