BANDUNG, NGALAMUTAS.COM – Pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap suku Sunda, yakni Adimas Firdaus alias Resbob, telah ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah menyatakan, Resbob bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh tim penegak hukum. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan pelaku di media sosial. “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi,” ucap Resza melalui keterangan resmi pada Senin (15/12/2025).
Pihak polisi akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Resbob yang diduga telah membuat gaduh dengan menghina suku Sunda. Pelaku dikenakan tuduhan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. “Untuk pasal yang diterapkan Pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun,” jelas Resza.
Selain itu, penyidik akan melakukan pendalaman mengenai video penghinaan yang sempat viral. Polisi juga akan memeriksa teman-teman pelaku yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut. “Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Resza.
Kasus ini bermula ketika Youtuber dengan akun Resbob melakukan live streaming. Selama siaran, pelaku tiba-tiba berkata-kata kasar terhadap pendukung klub Persib Bandung Viking dan juga terhadap suku Sunda. Seluruh masyarakat Jawa Barat dan pendukung Persib kemudian mengecam aksi tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Sebelum ditangkap, pelaku pernah meminta maaf melalui akun media sosialnya. Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat melakukan live streaming di Surabaya, Jawa Timur, dan mengaku tidak sadar saat mengucapkan kata-kata tersebut karena tengah mengkonsumsi minuman keras.
Humas Polda Jabar
Ngalamutas.com
![]()














