Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda, Resbob, Ditangkap di Semarang Setelah Bersembunyi

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, NGALAMUTAS.COM – Pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap suku Sunda, yakni Adimas Firdaus alias Resbob, telah ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah menyatakan, Resbob bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh tim penegak hukum. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan pelaku di media sosial. “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi,” ucap Resza melalui keterangan resmi pada Senin (15/12/2025).

Pihak polisi akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Resbob yang diduga telah membuat gaduh dengan menghina suku Sunda. Pelaku dikenakan tuduhan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. “Untuk pasal yang diterapkan Pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun,” jelas Resza.

Selain itu, penyidik akan melakukan pendalaman mengenai video penghinaan yang sempat viral. Polisi juga akan memeriksa teman-teman pelaku yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut. “Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Resza.

Kasus ini bermula ketika Youtuber dengan akun Resbob melakukan live streaming. Selama siaran, pelaku tiba-tiba berkata-kata kasar terhadap pendukung klub Persib Bandung Viking dan juga terhadap suku Sunda. Seluruh masyarakat Jawa Barat dan pendukung Persib kemudian mengecam aksi tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Sebelum ditangkap, pelaku pernah meminta maaf melalui akun media sosialnya. Dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat melakukan live streaming di Surabaya, Jawa Timur, dan mengaku tidak sadar saat mengucapkan kata-kata tersebut karena tengah mengkonsumsi minuman keras.

Humas Polda Jabar
Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru