JOMBANG, NGALAMUTAS.COM – Polres Jombang akhirnya menunjukkan ke publik pasangan suami istri yang menjadi dalang budidaya ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan Jombang. Pasutri tersebut adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) asal Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40) asal Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, yang mengontrak rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Jombang.
Pada jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (18/12/2025), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa Petrus dan Ike merupakan pihak yang mendanai dan menyediakan semua peralatan untuk budidaya ganja. “Peran P (Petrus) adalah memodali R (Rama) untuk menanam dan merawat dari biji sampai menjadi tanaman seperti ini. Istrinya membantu membeli barang-barang yang diperlukan untuk budi daya ganja,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan bahwa Petrus adalah peneliti sekaligus penulis buku seputar tanaman ganja. Lebih lanjut, tersangka ini merupakan residivis kasus ganja yang sudah 4 kali masuk penjara, dan kasus ini merupakan yang kelima kalinya.
Untuk melaksanakan budidaya, Petrus merekrut Rama Susanto (43), asal Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk – seorang pecinta tanaman yang hobi meneliti ganja. Kemudian Rama mengajak temannya, Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang yang berdomisili di Dusun Kemuning, Gudo, Jombang, untuk membantu merawat tanaman.
Percobaan budidaya ini terungkap setelah penangkapan Yulius yang membeli biji ganja di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan tersebut pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB dan meringkus Rama di dalamnya.
Budidaya ganja di tempat tersebut telah berjalan sejak Maret 2025 menggunakan biji yang diimpor dari London, Inggris. Tanam perdana yang dilakukan di halaman belakang rumah kontrakan secara terbuka belum maksimal, namun mereka berhasil memanen sekitar 1,7 Kg ganja dari 40 pohon. Sebagian pohon dikembangbiakkan untuk menghasilkan biji untuk tanam selanjutnya, dan polisi masih menyelidiki kemungkinan biji tersebut dijual ke orang lain.
Untuk tanam kedua, Rama dan Yulius menggunakan greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, dan halaman belakang rumah, dilengkapi pendingin ruangan dan lampu tanning sebagai pengganti sinar matahari. Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur pada 110 polibag di dalam greenhouse. Semua tanaman itu disita polisi beserta barang bukti lainnya, antara lain 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96%, dan biji-biji ganja.
Humas Mapolres Jombang
Ngalamutas.com
![]()














