JOMBANG, NGALAMUTAS.COM – Niat tulus seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dari Malang yang ingin menjenguk teman yang dikabarkan sakit berubah menjadi mimpi buruk yang mengubah hidupnya. Di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Kesamben, gadis tersebut menjadi korban kebiadaban tiga pemuda yang menggilirnya secara bergantian. Kasus memilukan ini kini dalam penanganan serius oleh Satreskrim Polres Jombang setelah korban diketahui hamil akibat perbuatan para pelaku.
Tragedi ini bermula pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Pelaku utama berinisial A (18) melancarkan skenario manipulatif dengan menghubungi korban, mengaku sedang sakit parah dan sangat membutuhkan perhatian. Didorong rasa iba, korban memberanikan diri datang ke rumah pelaku sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, bukan perawatan yang diterimanya, melainkan niat jahat dari pelaku.
Di dalam kamar, A melakukan bujuk rayu hingga akhirnya memaksa korban melakukan hubungan badan. Penderitaan korban tidak berhenti di situ – setelah A selesai, ia meninggalkan kamar dan membiarkan dua rekannya, M (16) dan B (19), masuk secara bergiliran.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku tetap melanjutkan aksi bejatnya meski korban dalam kondisi terguncang. “Pelaku lainnya masuk kamar secara bergantian saat korban dalam kondisi menangis ketakutan,” ujarnya dalam keterangan pada Jumat (23/1/2026).
Kejahatan tersebut ditutup dengan tindakan yang sangat miris. Pelaku A kembali masuk kamar dan berpura-pura menenangkan korban yang sedang trauma, namun itu hanya kedok untuk menyetubuhinya kembali untuk kedua kalinya sebelum akhirnya melepaskannya pulang.
Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga mendapati korban telah hamil. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke polisi pada November 2025 lalu. Bergerak cepat, Unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku, A dan M, di kediaman masing-masing pada Minggu (28/12/2025).
“Dua orang sudah kami tangkap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial B (19) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKP Dimas.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
LS – Ngalamutas.com
![]()














