Niat Bantu Tangkap Pencuri Berujung Terdakwa, Pemuda Aceh Tengah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

TAKENGON, NGALAMUTAS.COM – Niat membantu menegakkan hukum justru membawa masalah bagi Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Ia bersama tiga rekannya kini menjadi terdakwa dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (21/1/2026). Kasus yang terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn ini bukan terkait pencurian atau korupsi, melainkan akibat tindakan menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Pada saat kejadian, Sandika bersama rekannya mengamankan terduga pelaku dan sempat memberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Khawatir pelaku melarikan diri, mereka kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum.

Namun, niat baik itu berbalik arah. Sandika dan rekannya dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Laporan tersebut mengakibatkan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.

Paman Sandika, Yusuf, mengungkapkan harapannya kepada AJNN pada Kamis (29/1/2026). “Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan dalam tuntutannya menyatakan, Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen
Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:59 WIB

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

Kamis, 23 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Kamis, 23 April 2026 - 01:55 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Berita Terbaru