TAKENGON, NGALAMUTAS.COM – Niat membantu menegakkan hukum justru membawa masalah bagi Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Ia bersama tiga rekannya kini menjadi terdakwa dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (21/1/2026). Kasus yang terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn ini bukan terkait pencurian atau korupsi, melainkan akibat tindakan menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025 lalu.
Pada saat kejadian, Sandika bersama rekannya mengamankan terduga pelaku dan sempat memberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Khawatir pelaku melarikan diri, mereka kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum.
Namun, niat baik itu berbalik arah. Sandika dan rekannya dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Laporan tersebut mengakibatkan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.
Paman Sandika, Yusuf, mengungkapkan harapannya kepada AJNN pada Kamis (29/1/2026). “Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan dalam tuntutannya menyatakan, Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
LS – Ngalamutas.com
![]()














