Modus Licik Ganti Emas Asli dengan Imitasi, Dua Karyawan Toko Emas di Surabaya Divonis Penjara

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Aksi kejahatan yang sangat merugikan terungkap di Pasar Atum Mall, Surabaya. Dua orang karyawan toko emas nekat melakukan penggelapan dalam jabatan secara sistematis selama bertahun-tahun. Dengan modus mengganti perhiasan emas asli dengan barang tiruan, mereka berhasil menggasak harta pemilik toko hingga mencapai miliaran rupiah.

Kedua pelaku yang diadili adalah Lailatul Jannah dan rekannya, Lailatul Fitria. Berdasarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/3/2026), kerugian yang dialami pemilik toko, Saksi Liem Bambang Suwarno, mencapai total fantastis sebesar Rp2.310.710.000.

Aksi Berlangsung 2 Tahun, Emas Digadaikan & Dijual

Dalam kesehariannya, Lailatul Jannah bertugas mengambil dan menata emas dari brankas ke etalase, serta melayani pembeli. Merasa memiliki akses penuh dan celah pengawasan, ia mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025.

Setiap hari saat toko tutup pukul 17.00 WIB, terdakwa diam-diam menyisihkan beberapa perhiasan emas untuk dibawa pulang. Keesokan harinya, barang tersebut langsung digadaikan ke PT Pegadaian di Jalan Samudra, Bongkaran.

Tercatat ada 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat emas mencapai 582,91 gram. Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual kepada pedagang kaki lima.

Licik! Ganti dengan Emas Palsu Berlabel Asli

Agar kecurangannya tidak mudah terdeteksi, pelaku memiliki trik yang sangat cerdik. Ia membeli perhiasan imitasi atau palsu, lalu memasangkan label dan barcode asli dari emas yang dicurinya ke barang palsu tersebut.

Di etalase, barang tersebut terlihat sama karena labelnya asli, namun isinya adalah emas tiruan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat mencapai 760,6 gram, padahal fisik emasnya sudah tidak ada.

Akibat perbuatan Lailatul Jannah ini, pemilik toko dirugikan sebesar Rp1.343.510.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk gaya hidup, melunasi utang pribadi, serta membeli barang-barang mewah mulai dari HP Infinix, jam tangan, tas bermerek (Coach, Les Catino, dll), sepatu Reebok, hingga perhiasan untuk diri sendiri.

Rekan Kerja Ikut Terlibat

Ternyata, Lailatul Jannah tidak bertindak sendirian. Rekan kerjanya, Lailatul Fitria, juga melakukan pola kejahatan yang sama. Ia tercatat memiliki 55 surat bukti gadai dengan total emas 323,75 gram atau senilai Rp967.200.000.

Vonis Hukuman

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Jaksa menuntut hukuman yang setimpal. Lailatul Jannah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Lailatul Fitria divonis 3 tahun 3 bulan penjara.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru