SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Aksi kejahatan yang sangat merugikan terungkap di Pasar Atum Mall, Surabaya. Dua orang karyawan toko emas nekat melakukan penggelapan dalam jabatan secara sistematis selama bertahun-tahun. Dengan modus mengganti perhiasan emas asli dengan barang tiruan, mereka berhasil menggasak harta pemilik toko hingga mencapai miliaran rupiah.
Kedua pelaku yang diadili adalah Lailatul Jannah dan rekannya, Lailatul Fitria. Berdasarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/3/2026), kerugian yang dialami pemilik toko, Saksi Liem Bambang Suwarno, mencapai total fantastis sebesar Rp2.310.710.000.
Aksi Berlangsung 2 Tahun, Emas Digadaikan & Dijual
Dalam kesehariannya, Lailatul Jannah bertugas mengambil dan menata emas dari brankas ke etalase, serta melayani pembeli. Merasa memiliki akses penuh dan celah pengawasan, ia mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025.
Setiap hari saat toko tutup pukul 17.00 WIB, terdakwa diam-diam menyisihkan beberapa perhiasan emas untuk dibawa pulang. Keesokan harinya, barang tersebut langsung digadaikan ke PT Pegadaian di Jalan Samudra, Bongkaran.
Tercatat ada 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat emas mencapai 582,91 gram. Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual kepada pedagang kaki lima.
Licik! Ganti dengan Emas Palsu Berlabel Asli
Agar kecurangannya tidak mudah terdeteksi, pelaku memiliki trik yang sangat cerdik. Ia membeli perhiasan imitasi atau palsu, lalu memasangkan label dan barcode asli dari emas yang dicurinya ke barang palsu tersebut.
Di etalase, barang tersebut terlihat sama karena labelnya asli, namun isinya adalah emas tiruan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat mencapai 760,6 gram, padahal fisik emasnya sudah tidak ada.
Akibat perbuatan Lailatul Jannah ini, pemilik toko dirugikan sebesar Rp1.343.510.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk gaya hidup, melunasi utang pribadi, serta membeli barang-barang mewah mulai dari HP Infinix, jam tangan, tas bermerek (Coach, Les Catino, dll), sepatu Reebok, hingga perhiasan untuk diri sendiri.
Rekan Kerja Ikut Terlibat
Ternyata, Lailatul Jannah tidak bertindak sendirian. Rekan kerjanya, Lailatul Fitria, juga melakukan pola kejahatan yang sama. Ia tercatat memiliki 55 surat bukti gadai dengan total emas 323,75 gram atau senilai Rp967.200.000.
Vonis Hukuman
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Jaksa menuntut hukuman yang setimpal. Lailatul Jannah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Lailatul Fitria divonis 3 tahun 3 bulan penjara.
LS – Ngalamutas.com
![]()







