Moch Geng Wahyudi: Memahami KUHP Baru adalah Kewajiban bagi Insan Pers.

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

i

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

 

​KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perhatian serius dari berbagai kalangan ahli hukum. Moch Geng Wahyudi, S.H., M.Hum., praktisi hukum senior, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi masyarakat, terutama bagi insan media.


​Dalam pemaparannya, Geng Wahyudi menyoroti adanya sejumlah pasal yang saat ini tengah diperjuangkan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut adanya “garis tipis” yang belum memiliki batasan jelas dalam KUHP baru, terutama terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, hingga anggota dewan.

​”Batasannya tidak jelas dan bersifat multi-tafsir. Jika kita merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, pasal-pasal ini sangat berpotensi bentrok,” ujar Geng Wahyudi kepada awak media, Rabu (14/01/2025).

​Ia juga mencatat bahwa beberapa aturan yang menyentuh ranah privat, seperti pasal perzinaan dan kumpul kebo, kini menjadi fokus pengujian di MK. Secara kritis, ia menilai bahwa dalam beberapa aspek, aturan di KUHP lama justru masih dirasa lebih relevan dibandingkan rumusan baru yang ada saat ini.

​Kendati kritis terhadap beberapa pasal, Geng Wahyudi memberikan apresiasi terhadap kemajuan dalam aspek hak asasi manusia di KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satu poin “istimewa” yang ia garis bawahi adalah diatur serta diperkuatnya hak-hak korban yang sebelumnya tidak terakomodasi secara eksplisit.

​Selain itu, ia menjelaskan adanya transparansi yang lebih baik dalam proses hukum bagi tersangka. Kini, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan tembusan berita acara pemeriksaan dan diperbolehkannya penggunaan alat bukti tambahan seperti rekaman CCTV.

​Lebih lanjut, Geng Wahyudi menekankan bahwa media massa harus menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum. Pemahaman mengenai perbedaan antara delik pidana, delik aduan, hingga delik ITE sangat krusial agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menyesatkan publik.

​”Memahami hukum itu wajib bagi media. Dengan begitu, media mampu membedakan mana yang merupakan kritik dan mana yang berpotensi menjadi masalah hukum,” tambah Pendiri Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) ini.

​Selain itu, Sebagai salah satu pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, ia mengingatkan bahwa meskipun wartawan dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemahaman terhadap pasal-pasal krusial tetap diperlukan agar fungsi kontrol sosial media tetap berjalan maksimal tanpa harus terbentur kendala hukum.

​”Kita harus melek hukum, terutama terhadap pasal-pasal yang bersifat umum dan sering terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru