Moch Geng Wahyudi: Memahami KUHP Baru adalah Kewajiban bagi Insan Pers.

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

i

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

 

​KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perhatian serius dari berbagai kalangan ahli hukum. Moch Geng Wahyudi, S.H., M.Hum., praktisi hukum senior, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi masyarakat, terutama bagi insan media.


​Dalam pemaparannya, Geng Wahyudi menyoroti adanya sejumlah pasal yang saat ini tengah diperjuangkan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut adanya “garis tipis” yang belum memiliki batasan jelas dalam KUHP baru, terutama terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, hingga anggota dewan.

​”Batasannya tidak jelas dan bersifat multi-tafsir. Jika kita merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, pasal-pasal ini sangat berpotensi bentrok,” ujar Geng Wahyudi kepada awak media, Rabu (14/01/2025).

​Ia juga mencatat bahwa beberapa aturan yang menyentuh ranah privat, seperti pasal perzinaan dan kumpul kebo, kini menjadi fokus pengujian di MK. Secara kritis, ia menilai bahwa dalam beberapa aspek, aturan di KUHP lama justru masih dirasa lebih relevan dibandingkan rumusan baru yang ada saat ini.

​Kendati kritis terhadap beberapa pasal, Geng Wahyudi memberikan apresiasi terhadap kemajuan dalam aspek hak asasi manusia di KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satu poin “istimewa” yang ia garis bawahi adalah diatur serta diperkuatnya hak-hak korban yang sebelumnya tidak terakomodasi secara eksplisit.

​Selain itu, ia menjelaskan adanya transparansi yang lebih baik dalam proses hukum bagi tersangka. Kini, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan tembusan berita acara pemeriksaan dan diperbolehkannya penggunaan alat bukti tambahan seperti rekaman CCTV.

​Lebih lanjut, Geng Wahyudi menekankan bahwa media massa harus menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum. Pemahaman mengenai perbedaan antara delik pidana, delik aduan, hingga delik ITE sangat krusial agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menyesatkan publik.

​”Memahami hukum itu wajib bagi media. Dengan begitu, media mampu membedakan mana yang merupakan kritik dan mana yang berpotensi menjadi masalah hukum,” tambah Pendiri Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) ini.

​Selain itu, Sebagai salah satu pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, ia mengingatkan bahwa meskipun wartawan dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemahaman terhadap pasal-pasal krusial tetap diperlukan agar fungsi kontrol sosial media tetap berjalan maksimal tanpa harus terbentur kendala hukum.

​”Kita harus melek hukum, terutama terhadap pasal-pasal yang bersifat umum dan sering terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru