JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Hal itu disampaikan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan, bertempat di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026)
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Menurut MK, proses hukum sering kali digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
“Wartawan berada pada posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, perlindungan hukum khusus bagi wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.
Permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan. Sengketa atas karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh. Meski demikian, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. (XL).
Ngalamutas.com
![]()














