LAMONGAN, NGALAMUTAS.COM – Di lihat MYM (32) dari Kecamatan Lamongan dan DZ (34) dari Kecamatan Sugio tampak pasrah saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (11/12).
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat, menyebarluaskan, dan menyediakan pornografi sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan.
Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa, ditambah denda sebesar Rp 250 juta. “Apabila denda tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Yogi dalam persidangan.
Barang bukti yang ditemukan, antara lain HP Oppo warna ungu, satu kerudung, satu BH, dan satu HP Redmi, dirampas dan akan dimusnahkan.
Ia juga menegaskan bahwa kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menerima, mempertimbangkan, atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menyatakan bahwa sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 250 juta, dengan subsidi dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. “Kami tetap menghormati putusan hakim dan akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penyebaran konten pornografi di wilayah Lamongan. Aktivitas terdakwa berlangsung dari Oktober 2024 hingga Maret 2025, bahkan beberapa tindakan disebut sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa membuat akun Facebook bernama Bayu Raja menggunakan email palsu untuk bergabung ke grup komunitas sesama jenis seperti Waria Lamongan dan CDER Lamongan.
Di grup tersebut, mereka memposting foto dirinya dalam keadaan telanjang guna mencari pasangan.
Setelah menemukan orang yang cocok, komunikasi berlanjut melalui pesan pribadi bahkan sampai video call sex. Aksi serupa juga dilakukan melalui aplikasi Michat, di mana terdakwa menambahkan pengguna laki-laki sebagai teman dan mengirim foto telanjang untuk memancing minat. MYM juga menjalin hubungan sesama jenis dengan DZ, yang menggunakan akun Michat dengan nama Pijat Full Body, dan keduanya berkomunikasi intens melalui WhatsApp.
Selain pesan teks, MYM berkali-kali mengirimkan foto alat kelamin, tubuh telanjang, dan foto saat melakukan masturbasi kepada DZ sejak September hingga Oktober 2024.
Ia bahkan mengirimkan pakaian dalam wanita dan kerudung agar DZ berperan sebagai perempuan. Pada akhir November 2024, keduanya sempat merencanakan pertemuan untuk melakukan hubungan badan secara langsung.
Puncak perkara terjadi pada 26 Juni 2025. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di rumah masing-masing pada pukul 23.00 WIB.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada Mei 2025, terdakwa sempat panik setelah muncul pemberitaan mengenai komunitas gay di Lamongan yang viral, sehingga mereka keluar dari sejumlah grup Facebook yang sebelumnya diikutinya.
Sumber: radarlamongan
(Red)
![]()














