MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Sebuah kisah pilu menimpa seorang gadis asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Berinisial CEP (24), wanita ini menjadi korban penipuan modus asmara yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob berhasil memperdaya korban hingga merugikan uang mencapai Rp24 juta.
Pelaku berinisial RIA alias Rio (22), warga Kecamatan Kemlagi, ini dengan licik menyamar menjadi aparat penegak hukum. Ia meyakinkan korban dengan menampilkan foto-foto dirinya mengenakan seragam Polri yang diduga diambil dari media sosial.
Hubungan asmara keduanya terjalin sejak November 2025. Terbuai oleh janji dan identitas palsu tersebut, korban rela melakukan apa saja demi pelaku. Korban bahkan mengkreditkan sebuah iPhone 14 senilai Rp19 juta. Tak hanya itu, demi memenuhi permintaan pelaku, korban juga nekat meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Kebohongan pelaku semakin dalam. Ia tidak hanya mengambil keuntungan materi, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan korban hingga keduanya berhubungan layaknya suami istri. Pelaku bahkan berani datang ke rumah korban dan mengutarakan niat untuk melamar setelah Hari Raya Idulfitri.
Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mulai merasa curiga dengan status pekerjaan pelaku yang terasa janggal. Setelah didesak dan ditanya berkali-kali, akhirnya pelaku mengakui kebohongannya. Ia mengaku bukan anggota Polri dan langsung diamankan oleh pihak berwenang ke Polsek Gedeg.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pelaku sebenarnya hanyalah pekerja harian lepas di sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya. Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi serta keinginan pelaku yang ingin dianggap sebagai anggota Polri.
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
LS – Ngalamutas.com
![]()







