Mahkamah Negeri Banda Aceh Vonis 7 Tahun Penjara Terdakwa TPPO Anak Ke Malaysia Untuk Psk

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Poto Istimewa)

i

(Poto Istimewa)

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepada Rohamah, yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Korban diperjualbelikan ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain pada hari Rabu (14/01/2026), terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama subsider.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Zulkarnain dalam sidang.

Selain pidana utama dan denda, pengadilan juga menghukum Rohamah membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 117,381 juta. Apabila tidak dapat membayarkan, keluarga korban berhak mengajukan permohonan ke pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan dengan tenggat waktu pembayaran 14 hari.

“Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dipenuhi, jaksa diperintahkan menyita harta benda terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah hakim.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sebelumnya pada 17 Desember 2025, JPU Luthfan Al-Kamil telah menuntut pidana penjara selama 10 tahun bagi terdakwa. Kedua belah pihak, baik JPU maupun Rohamah, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan ini.

Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan kesempatan kerja di Malaysia. Namun setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, korban kemudian diserahkan kepada seorang perempuan asal Malaysia yang dikenal dengan nama Kak Su.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru