Langgar Aturan! DPRD Kota Batu Angkat Bicara Soal Dugaan Jual LKS di SDN 02 Beji: Komisi C Minta Sekolah dan Dinas Dipanggil.

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU-NGALAMUTAS.COM-Dugaann praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, semakin mendapatkan sorotan serius. Setelah mendapat atensi dari Pemerintah Kota Batu, polemik ini kini sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, khususnya Komisi C yang membidangi pendidikan.

​Penjualan LKS di lingkungan sekolah negeri telah lama dilarang oleh berbagai peraturan pemerintah, dengan tujuan utama mencegah komersialisasi pendidikan dan menghindari pembebanan biaya tambahan kepada siswa dan orang tua.

​Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T., angkat bicara dan menegaskan posisi dewan terkait kasus ini. Beliau menekankan bahwa sekolah negeri dilarang keras memperjualbelikan LKS.

​”Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekolah dilarang memperjualbelikan LKS, tanpa adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batu,” tegas Umik, sapaan akrab Dewi Kartika, kepada awak media pada Kamis (16/10/2025).

​Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, jika ada alasan kekurangan dana yang mengharuskan wali murid membeli LKS, pihak sekolah seyogyanya wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

​”Karena sudah ada dana BOS dan dana Bosnas juga, jadi tidak boleh melakukan itu, karena ini kan sekolah negeri,” tegas Umik.

​Umik menegaskan kembali bahwa larangan ini bertujuan mulia, yaitu untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan menghindari siswa-siswi serta orang tua/wali murid terbebani dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

​”Jadi, kalau memang wali murid atau orang tua peserta didik merasa keberatan, silakan speak-up kepada awak media, atau laporkan kepada kami (DPRD Kota Batu-red), supaya kita bisa memberi solusi terkait dengan masalah yang ada,” pungkasnya.

​PIhaknya berjanji, jika ada laporan keberatan dari wali murid, Komisi C akan segera bertindak.

“Kemudian memanggil Dinas Pendidikan dan sekolah yang dimaksud, untuk kita pecahkan bersama dengan mencari jalan terbaik,” tutupnya.

​Sebagai informasi, larangan penjualan LKS didasarkan pada regulasi kuat seperti:
​- Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
​- Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.
​- Peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
​Semua regulasi ini bertujuan tunggal: mencegah pungutan liar, menghentikan komersialisasi pendidikan, dan memastikan siswa/siswi serta orang tua tidak terbebani biaya yang seharusnya tidak ada di sekolah negeri.(K&D).

Berita Terkait

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini
Jelang Hari Sumpah Pemuda, 40 Ormas Satukan Tekad Jaga Malang Tetap Kondusif
Terminal Arjosari Dipersoalkan, A-DRONE dan Paguyuban Angkot Minta Alternatif OD Trans Jatim
SMKN 12 Malang Gandeng Cakra Gandhiwa Law Office Edukasi Hukum Kepada Siswa 
Perkuat Daya Saing BUMD, Pemkab Malang Luncurkan Corporate Debit Card ATM Garudeya.
Kesepakatan Damai Tercapai dalam Kasus SMPN 18 Malang, Penerbitan SP3 Dinantikan
Ruwat Murwakala di Mangliawan, Ikhtiar Batin Warga Memohon Keselamatan Desa
Perdana Digelar Februari 2027, Malang Run Festival Targetkan 2.000 Pelari

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Jelang Hari Sumpah Pemuda, 40 Ormas Satukan Tekad Jaga Malang Tetap Kondusif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terminal Arjosari Dipersoalkan, A-DRONE dan Paguyuban Angkot Minta Alternatif OD Trans Jatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:52 WIB

SMKN 12 Malang Gandeng Cakra Gandhiwa Law Office Edukasi Hukum Kepada Siswa 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Perkuat Daya Saing BUMD, Pemkab Malang Luncurkan Corporate Debit Card ATM Garudeya.

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:49 WIB

Ruwat Murwakala di Mangliawan, Ikhtiar Batin Warga Memohon Keselamatan Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Perdana Digelar Februari 2027, Malang Run Festival Targetkan 2.000 Pelari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Akhmad Fahrurrozi Wibowo Pimpin KNPI Kota Malang, Konsolidasi OKP Jadi Prioritas

Berita Terbaru