Korban Tewas Akibat Miras di Malang Bertambah, Dua Warga Bunut Wetan Meninggal di RS dr Saiful Anwar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, NGALAMUTAS.COM – Jumlah korban tewas akibat mengonsumsi minuman keras di Kabupaten Malang kembali meningkat. Heri (40) dan Soim (42), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, meninggal dunia pada Sabtu (20/12/2025) setelah dirawat dalam kondisi kritis selama lima hari di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Kabar kematian kedua korban dikonfirmasi oleh Kapolsek Pakis, AKP Suyanto.

Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras jenis anggur merah pada 13 Desember 2025 di sebuah rumah di Desa Bunut Wetan. “Keduanya kritis dan dirawat 5 atau 6 hari di rumah sakit,” ujar Suyanto. Heri meninggal pada pukul 14.05 WIB, diikuti Soim pada pukul 15.00 WIB. Rencananya, kedua jenazah akan dimakamkan di TPU Desa Bunut Wetan.

Berdasarkan penyelidikan Polsek Pakis, total korban tewas akibat pesta miras ini mencapai tujuh orang — empat di antaranya dari Desa Bunut Wetan dan tiga dari Desa Sukoanyar. Pihak kepolisian tengah melakukan uji laboratorium terhadap sisa minuman keras yang dikonsumsi para korban. “Uji lab akan berlangsung 2 hingga 3 minggu di Polda Jatim,” tambah Suyanto.

Meskipun keluarga korban tidak mengajukan tuntutan, Polsek Pakis tetap melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa tujuh saksi yang turut serta dalam pesta miras tersebut. “Dari awal keluarga tidak menuntut, namun secara prosedur kami melakukan penyelidikan,” pungkas Suyanto. Tragedi ini menambah daftar panjang korban tewas akibat minuman keras di wilayah Kabupaten Malang.

(Sumber: Polsek Pakis)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru