Kerabat Istri Bupati Konawe Selatan Diamankan Polisi, Diduga Cabul ART di Dalam Rumah Dinas

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, NGALAMUTAS.COM — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial CA (31). Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga berinisial SA.

Peristiwa ini mengundang keprihatinan sekaligus keterkejutan publik, mengingat perbuatan tercela itu dilakukan tepat di dalam rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Korban SA diketahui baru mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman tersebut pada Senin (11/5/2026). Belum genap sepekan menjalani tugasnya, korban sudah harus mengalami peristiwa yang menyakitkan itu pada keesokan harinya, Selasa (12/5/2026), tepat saat ia baru selesai mandi dan hendak berganti pakaian di dalam kamar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka CA merupakan kerabat dari istri pemilik rumah tersebut. Peristiwa bermula ketika korban baru kembali ke rumah dan hendak masuk ke kamar mandi, lalu berpapasan dengan CA yang sedang membuang sampah.

Tak lama berselang, CA masuk ke dalam kamar korban dengan alasan ingin mengobrol. Sambil memainkan gawai, ia bertanya mengenai keberadaan penghuni rumah lainnya, hingga akhirnya menanyakan status hubungan korban. Tanpa menunggu jawaban, tersangka pun melontarkan ajakan, “Kalau begitu kita pacaran saja.”

Merasa terancam, korban berusaha berdiri dan menjauh. Namun, CA segera menutup pintu kamar sambil membujuk, “Jangan takut, aku tidak akan menyakitimu. Ayo kita mengobrol saja, ada yang ingin aku tanyakan.”

Begitu korban kembali duduk, tersangka langsung bertindak nekat dengan merangkul dan meraba tubuh korban. Meskipun korban melawan dan berusaha melepaskan diri, CA terus membujuk sambil memastikan tidak ada orang lain yang mengetahui kejadian itu. Ia pun memaksa korban berbaring di atas tempat tidur.

Dalam posisi terdesak, korban sempat mengancam akan melaporkan peristiwa itu kepada istri Bupati. Namun, ancaman itu justru dibalas oleh tersangka, “Kalau kamu berteriak, maka kita akan segera dinikahkan.” Ucapan itu membuat korban terdiam ketakutan.

CA pun mulai melakukan serangkaian tindakan pencabulan secara paksa. Korban berusaha sekuat tenaga melawan, menarik rambut, memukul, hingga mencakar tubuh tersangka demi melepaskan diri. Saat korban berusaha meraih ponsel untuk menghubungi keluarga, gawainya langsung dirampas dan dibuang.

Suasana semakin mencekam saat tersangka mencoba melakukan tindakan lebih jauh. Ia sempat mengoleskan sabun dan pelembap kulit milik korban pada alat kelaminnya sendiri, namun justru menimbulkan rasa perih yang menyakitkan.

Melihat tersangka panik kesakitan, korban memanfaatkan kesempatan itu untuk memukul dinding dan pintu guna meminta bantuan ke penghuni kamar sebelah. Karena terus diteriaki korban, tersangka akhirnya ketakutan dan melarikan diri keluar kamar.

Setelah kepergian CA, korban segera mengunci pintu dan mendapati sejumlah barang milik tersangka tertinggal, yaitu celana dalam, kunci sepeda motor, ponsel, dan korek api. Tersangka sempat kembali meminta barangnya, lalu pergi setelah barang-barang itu diserahkan melalui celah pintu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap CA dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, tepat di lokasi kejadian.

“Dengan dukungan bukti permulaan yang kuat, kami tetapkan tersangka dan berhasil mengamankannya. Saat ini yang bersangkutan berada di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, CA dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman yang berat.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani
Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung
Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29 WIB

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:13 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:10 WIB

Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:06 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru