Kematian Pengacara Aris Munadi Asal Purwokerto Masih Menyisakan Banyak Misteri

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Kematian pengacara anggota DPC Peradi Purwokerto, Aris Munadi, masih menyisakan banyak pertanyaan. Apa yang terjadi padanya selama 19 hari menghilang sejak 22 November 2025 hingga ditemukan meninggal di Cilacap, Rabu (10/12/2025) malam?

Aris Munadi terakhir kali berkontak dengan keluarga pada tanggal 22 November 2025. Sebelum itu, ia berpamitan dari rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, untuk menuju Jeruklegi, Cilacap – diduga terkait sebuah perkara hukum yang sedang ia tangani. Setelah itu, tak ada kabar apapun dari Aris, sehingga keluarga akhirnya membuat laporan kehilangan ke polisi.

Kabar kematian Aris dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, pada hari Kamis (11/12/2025). “Betul, yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Cilacap, di Kubangkangkung. Pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya ketika dikonfirmasi kepada Awak Media.

Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan detail kondisi tubuh korban maupun dugaan penyebab kematian. Semua informasi masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik hilangnya dan kemudian kematian Aris Munadi.

(Humas/ Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru