Malang, Ngalamutas.com – Upaya mengungkap secara utuh kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) yang dibunuh kakak iparnya, anggota Polres Probolinggo Bripka Agus Sulaiman, terus berlanjut. Tim kuasa hukum keluarga korban bahkan menyerahkan bukti tambahan ke Polda Jawa Timur untuk membuka peluang penerapan pasal berlapis dalam penanganan perkara ini.
Direktur LBH Lira Jawa Timur, Alexander Kurnadi, menyampaikan bahwa pihaknya hadir bersama jajaran LSM Lira Jawa Timur untuk membantu penyidik agar pengungkapan kasus berjalan lebih transparan dan akuntabel. Ia menilai pasal yang saat ini digunakan masih belum merepresentasikan keseluruhan peristiwa pidana yang diduga terjadi.
“Dalam surat perintah dimulainya penyidikan hanya tertulis Pasal 338 KUHP. Padahal patut diduga ada pasal-pasal lain yang seharusnya dipertimbangkan, antara lain Pasal 339 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP, dan juga Pasal 285 KUHP,” ujar Alexander kepada wartawan di Polda Jatim.
Menurutnya, sejumlah pasal tersebut layak dikaji lebih lanjut karena pihak korban berhak mendapat keadilan seutuhnya, setelah tindakan dugaan pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, pembunuhan berencana, hingga penganiayaan berat hingga meninggal dunia.
Alexander menegaskan, sangat wajar jika keluarga korban keberatan apabila perkara ini hanya diproses sebagai pembunuhan biasa. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan jajaran peristiwa yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk membantu penyidik dengan surat-surat dan dokumen yang menurut kami dapat memfokuskan penyelidikan,” jelasnya.
Terkait hasil autopsi korban yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, pihaknya memilih tidak membeberkan detailnya. Ia menyebut, hasil autopsi masih prematur dan menjadi kewenangan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Alexander juga menambahkan, pihaknya siap mengawal penuh dengan kepolisian agar pengungkapan kasus dilakukan secara tuntas, sampai keadilan benar-benar pantas bagi keluarga korban.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai sepanjang Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.
Mayat pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di sawah sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.
Sampai saat ini, terdapat dua tersangka yang telah diamankan, yakni kakak ipar korban Bripka AS (Agus Sulaiman) sebagai tersangka utama – yang merupakan anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo – dan tersangka kedua bernama Suyitno.
Ngalamutas.com
![]()














