GRESIK, NGALAMUTAS.COM – Kasus keji perbuatan seorang pria berusia 59 tahun warga Sidayu, Gresik, yang menghamili anak tetangganya, terungkap berkat ditemukannya bungkus tespek kehamilan di lemari kamar korban. Pria yang dikenal dengan sapaan Pak Haji (SM) kemudian ditangkap polisi saat hendak memimpin salat di musala.
Menurut keterangan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso, pada Selasa (9/12/2025), awalnya ibu korban menemukan bungkus tespek kehamilan di lemari baju kamar anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku telah hamil selama 8 minggu dan menyatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Pak Haji.
Tak terima dengan kenyataan itu, orang tua korban segera mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi. Namun, pelaku berkelit dan menolak mengakui perbuatannya. Bahkan, SM sempat meminta agar kandungan korban digugurkan. Karena tidak puas dengan tanggapan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ke polisi.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya korban menjadi korban pelaku. Sebelumnya, saat masih duduk di bangku sekolah dasar, korban juga pernah menjadi korban pencabulan oleh SM, meskipun tanpa disertai persetubuhan.
Sebelumnya, pada Senin (8/12/2025), pihak polisi telah menahan pelaku. Setelah mendapat laporan, tim polisi langsung menuju lokasi dan salah satu anggota berpura-pura menjadi pembeli untuk mendekati rumah pelaku. SM kemudian diamankan saat hendak memimpin salat di musala yang berada di sekitar rumahnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik dan akan dijerat dengan pasal yang berlaku terkait kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap lingkungan sekitar anak-anak serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang menargetkan korban rentan.
Sumber: Humas Polsek Gresik.
(LS/Red)
![]()














