Kejari Malang Amankan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,1 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset Pemkot

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000,00.

Uang tunai tersebut disita dari pengacara Ronny Dwi Sulistiawan, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.

​Penitipan barang bukti ini dilakukan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., beserta tim penyidik, Selasa (11/11/2025).

​Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut disetorkan oleh tersangka berinisial KS (65), warga Surabaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk memulihkan kondisi keuangan negara.

Tersangka KS saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.

​Meskipun demikian, Tri Joko menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

​“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan. Publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti bebas dari tuntutan pidana,” tegas Tri Joko.

​Uang titipan tersebut selanjutnya akan disimpan di Rekening Titipan atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Malang pada Bank BNI, dengan kewajiban bagi yang bersangkutan untuk menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Jaksa Penyidik jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

​Tri Joko juga menambahkan bahwa itikad baik dari tersangka ini berdampak pada mitigasi penyitaan aset lain milik korban. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa harta terpidana dapat disita dan dilelang jika tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

​“Dengan ini tersangka punya itikad baik ya untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara. Uang ini nanti kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan,” jelasnya.

​Kasus ini berawal dari penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang seluas sekitar 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng No 18. Lahan yang awalnya berizin untuk tempat tinggal tersebut dialihfungsikan menjadi restoran sejak tahun 2011 tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Malang, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.149.171.000,00 selama periode 2011 hingga 2025. Sebelumnya, tersangka KS hanya membayar retribusi sebesar Rp170 juta dari seharusnya Rp2,3 miliar.

​Penyidik memastikan bahwa seluruh kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar telah dikembalikan sepenuhnya, sehingga tidak ada tambahan penyitaan lain untuk sementara waktu.

​Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kim).

Berita Terkait

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 12:21 WIB

Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Senin, 20 April 2026 - 09:36 WIB

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Berita Terbaru