Kejaksaan Negeri Blora Kembalikan Rp 800 Juta Kerugian Negara dari Tipikor Tahun 2025.

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA(JAWA TENGAH), NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hanya berhasil mengembalikan Rp 800 juta kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025. Pengembalian tersebut berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Keuangan dan Aset (UPK) Kecamatan Tunjungan selama lima tahun, dari 2017 hingga 2021.

“Perkara PNPM Tunjungan itu, sudah inkracht,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, secara singkat pada Jumat (2/1/2026) lalu.

Selain perkara PNPM-MP, Jatmiko menyampaikan bahwa perkara 64 Kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker) fiktif yang dilakukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo, juga telah selesai proses hukum (inkracht). Rencana awal tahun ini akan dilakukan eksekusi terhadap putusan yang telah dikeluarkan.

Perkara lain yang juga telah inkracht adalah penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) tahun 2015.

“Kalau indikasi tindak pidana korupsi ada 4 kasus yang masih dalam penyelidikan. Untuk penyidikan ada 2, yaitu di Desa Sogo (Kecamatan Kedungtuban) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jatmiko menegaskan bahwa penanganan perkara tipikor di daerah tidak terlepas dari kondisi lokal setempat. Namun, ia menyatakan bahwa target dari Kejaksaan Agung hanya mewajibkan satu perkara dugaan tipikor untuk diselesaikan setiap tahun.

“Kejari Blora juga melihat selain potensi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ada juga potensi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” pungkasnya.

 

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Sentuhan Kreatif di Pekan Islami Ke-19 : Saat Bos PT ACA dan TikToker ‘Bang Hewod’ Bersatu Bantu Warga Kaliasri.
Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon
Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri
Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG
Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan
Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa
Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:51 WIB

Sentuhan Kreatif di Pekan Islami Ke-19 : Saat Bos PT ACA dan TikToker ‘Bang Hewod’ Bersatu Bantu Warga Kaliasri.

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:10 WIB

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:08 WIB

Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:06 WIB

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:03 WIB

Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:50 WIB

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Berita Terbaru