BLORA(JAWA TENGAH), NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hanya berhasil mengembalikan Rp 800 juta kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025. Pengembalian tersebut berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Keuangan dan Aset (UPK) Kecamatan Tunjungan selama lima tahun, dari 2017 hingga 2021.
“Perkara PNPM Tunjungan itu, sudah inkracht,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, secara singkat pada Jumat (2/1/2026) lalu.
Selain perkara PNPM-MP, Jatmiko menyampaikan bahwa perkara 64 Kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker) fiktif yang dilakukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo, juga telah selesai proses hukum (inkracht). Rencana awal tahun ini akan dilakukan eksekusi terhadap putusan yang telah dikeluarkan.
Perkara lain yang juga telah inkracht adalah penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) tahun 2015.
“Kalau indikasi tindak pidana korupsi ada 4 kasus yang masih dalam penyelidikan. Untuk penyidikan ada 2, yaitu di Desa Sogo (Kecamatan Kedungtuban) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jatmiko menegaskan bahwa penanganan perkara tipikor di daerah tidak terlepas dari kondisi lokal setempat. Namun, ia menyatakan bahwa target dari Kejaksaan Agung hanya mewajibkan satu perkara dugaan tipikor untuk diselesaikan setiap tahun.
“Kejari Blora juga melihat selain potensi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ada juga potensi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” pungkasnya.
Ngalamutas.com
![]()














