GRESIK, NGALAMUTAS.COM – Kasus aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Gresik. Kali ini, korban adalah anak tetangga pelaku yang berusia 59 tahun dan bekerja sebagai pemilik warung kelontong di Kecamatan Sidayu. Perbuatan tak terpuji itu mengakibatkan korban hamil.
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Menanggapi laporan itu, polisi segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan dan ditahan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso, ketika dikonfirmasi Minggu (7/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi persetubuhan pertama kali dilakukan pada September 2025 silam, ketika korban berbelanja di warung kelontong milik pelaku. Saat itu, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang dan ditarik ke dalam kamar sebelum disetubuhi.
Perbuatan pelaku diduga dilakukan lebih dari satu kali. Setiap selesai melancarkan perbuatannya, korban selalu diberi sejumlah uang. Kasus baru terungkap setelah korban diketahui mengalami kehamilan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya,” tambah Hendri Hadiwoso. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menyelidiki motif pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih anak di bawah umur.
(Humas/Red)
![]()














