Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Gresik, Pelaku (59) Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, NGALAMUTAS.COM – Kasus aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Gresik. Kali ini, korban adalah anak tetangga pelaku yang berusia 59 tahun dan bekerja sebagai pemilik warung kelontong di Kecamatan Sidayu. Perbuatan tak terpuji itu mengakibatkan korban hamil.

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Menanggapi laporan itu, polisi segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan dan ditahan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso, ketika dikonfirmasi Minggu (7/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi persetubuhan pertama kali dilakukan pada September 2025 silam, ketika korban berbelanja di warung kelontong milik pelaku. Saat itu, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang dan ditarik ke dalam kamar sebelum disetubuhi.

Perbuatan pelaku diduga dilakukan lebih dari satu kali. Setiap selesai melancarkan perbuatannya, korban selalu diberi sejumlah uang. Kasus baru terungkap setelah korban diketahui mengalami kehamilan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya,” tambah Hendri Hadiwoso. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menyelidiki motif pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih anak di bawah umur.

(Humas/Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru