SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Kasus percobaan pemerkosaan kepada seorang anak sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB telah membuka tabir tentang mudahnya anak-anak di Kota Surabaya (kota Pahlawan) mengakses minuman beralkohol. Peristiwa ini juga menjadi bukti lemahnya perlindungan konsumen yang diberikan oleh manajemen lokasi hiburan tersebut.
Kuasa Hukum korban, Renald Christopher, menyatakan bahwa peristiwa percobaan pemerkosaan terjadi saat korban dalam kondisi mabuk. Korban menjadi mabuk setelah meminum minuman beralkohol di Black Owl Surabaya.
“Black Owl telah lalai dalam menerima dan melayani customer. Klien kami bisa minum di lokasi tersebut walaupun masih berusia anak-anak,” ungkap Renald dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/12/2025).
Renald menjelaskan bahwa dalam peraturan yang berlaku, penjual wajib memeriksa identitas konsumen sebelum menjual minuman beralkohol. Ketentuan ini tertuang dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 dan 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian.
Selain gagal memeriksa usia, korban yang masih berusia anak-anak bahkan mendapatkan voucher pembelian minuman beralkohol senilai Rp 2 juta. Voucher itu menjadi alasan korban kembali datang ke Black Owl Surabaya setelah dirayu oleh rekan pelaku.
“Black Owl juga lalai karena kami duga karyawannya sengaja mencekoki korban. Bagian yang paling parah, RB lantas membujuk rayu korban dengan berjanji akan diantar ke rumah namun ternyata malah dibawa ke hotel dan terjadi percobaan pemerkosaan,” jelas Renald.
Diketahui sebelumnya, RB telah dilaporkan ke polisi karena mencoba memerkosa korban yang masih anak-anak. Beruntung, aksi percobaan pemerkosaan itu gagal setelah RB digerebek oleh istrinya.
(Humas/ Red)
![]()














