Kasus Pencurian Motor di Apartemen Surabaya Terbongkar, Pelaku Orang Dalam: Satpam

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Kasus pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di Apartemen Gunawangsa MERR, Kecamatan Rungkut, Surabaya, akhirnya terungkap. Ternyata, aksi pencurian itu dilakukan oleh orang dalam yakni petugas satpam apartemen beserta empat penadah yang menjadi komplotannya.

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, mengungkapkan bahwa tujuh orang komplotan telah berhasil diamankan, terdiri dari tiga satpam dan empat penadah. Namun, seorang satpam lainnya berhasil melarikan diri setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap.

“Kita masih kejar satu pelaku lain. Kita sudah kantongi identitasnya,” ujar AKP Agus pada Sabtu (20/12/2025).

CCTV jadi bukti kuat meski kualitas tidak bagus

Aksi pencurian terbongkar berkat rekaman kamera pengawas CCTV di apartemen tersebut. Meskipun kualitas videonya tidak terlalu bagus, rekaman tersebut berhasil menangkap aksi pelaku saat keluar dari parkiran dan membawa kabur sepeda motor curian.

“Rekaman CCTV itu memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di Apartemen Gunawangsa MERR. Itu menjadi bukti kuat bagi kita untuk menangkap para pelaku,” jelas Agus.

Tiga satpam jadi otak kejahatan, aksi sudah lima kali

Ketiga satpam yang ditangkap merupakan satu regu di Apartemen Gunawangsa MERR dan diidentifikasi sebagai otak dari sejumlah kasus pencurian. Mereka adalah Slamet (34) asal Jombang, Bagus (25) dan Faishal (33) yang keduanya berasal dari Sidoarjo. Empat pelaku lainnya merupakan penadah motor-motor curian.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian telah berlangsung sebanyak lima kali. Pencurian dilakukan secara acak saat para satpam sedang bertugas jaga, sehingga aksi tersebut dapat dilakukan dengan mudah.

“Usai mencuri dengan cara merusak stang motor, para pelaku yang memiliki peran masing-masing membawa kabur sepeda motor curiannya untuk dijual kepada penadah,” kata Agus.

Terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dua unit sepeda motor dari tangan komplotan tersebut. Para tersangka kini terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara dan terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara,” pungkas AKP Agus Santoso.

Sumber: Humas Mapolsek Rungkut Surabaya.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru