SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Kasus pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di Apartemen Gunawangsa MERR, Kecamatan Rungkut, Surabaya, akhirnya terungkap. Ternyata, aksi pencurian itu dilakukan oleh orang dalam yakni petugas satpam apartemen beserta empat penadah yang menjadi komplotannya.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, mengungkapkan bahwa tujuh orang komplotan telah berhasil diamankan, terdiri dari tiga satpam dan empat penadah. Namun, seorang satpam lainnya berhasil melarikan diri setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap.
“Kita masih kejar satu pelaku lain. Kita sudah kantongi identitasnya,” ujar AKP Agus pada Sabtu (20/12/2025).
CCTV jadi bukti kuat meski kualitas tidak bagus
Aksi pencurian terbongkar berkat rekaman kamera pengawas CCTV di apartemen tersebut. Meskipun kualitas videonya tidak terlalu bagus, rekaman tersebut berhasil menangkap aksi pelaku saat keluar dari parkiran dan membawa kabur sepeda motor curian.
“Rekaman CCTV itu memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di Apartemen Gunawangsa MERR. Itu menjadi bukti kuat bagi kita untuk menangkap para pelaku,” jelas Agus.
Tiga satpam jadi otak kejahatan, aksi sudah lima kali
Ketiga satpam yang ditangkap merupakan satu regu di Apartemen Gunawangsa MERR dan diidentifikasi sebagai otak dari sejumlah kasus pencurian. Mereka adalah Slamet (34) asal Jombang, Bagus (25) dan Faishal (33) yang keduanya berasal dari Sidoarjo. Empat pelaku lainnya merupakan penadah motor-motor curian.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian telah berlangsung sebanyak lima kali. Pencurian dilakukan secara acak saat para satpam sedang bertugas jaga, sehingga aksi tersebut dapat dilakukan dengan mudah.
“Usai mencuri dengan cara merusak stang motor, para pelaku yang memiliki peran masing-masing membawa kabur sepeda motor curiannya untuk dijual kepada penadah,” kata Agus.
Terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dua unit sepeda motor dari tangan komplotan tersebut. Para tersangka kini terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara dan terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara,” pungkas AKP Agus Santoso.
Sumber: Humas Mapolsek Rungkut Surabaya.
Ngalamutas.com
![]()














