Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kota Batu Terungkap, Ayah Tiri Ditahan Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU, NGALAMUTAS.COM – Kasus dugaan persetubuhan anak kembali melanda Kota Batu. Seorang ayah tiri tega melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya di bawah umur di sebuah rumah kosong wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polres Batu dan akan dijerat hukum yang ketat.

Pelaku diidentifikasi dengan inisial YP (46), warga Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban adalah MIP, siswa SMP yang merupakan anak tiri pelaku. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan bahwa Satreskrim telah menangkap dan menahan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan,” ungkap Iptu Joko Suprianto pada Selasa (23/12).

Peristiwa persetubuhan terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Menurut keterangan ibu korban, ES (49) warga Karangploso, Kabupaten Malang, dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya sebenarnya telah diketahui sejak awal November 2025, ketika korban sempat menceritakan perbuatan ayah tirinya.

Kecurigaan kembali muncul ketika pelaku berpamitan menjemput korban dari sekolah, namun keduanya tidak kunjung pulang hingga satu jam berlalu. Merasa ada yang tidak beres, ES mendatangi rumah kosong yang sebelumnya disebut korban sebagai lokasi kejadian. Sesampainya di sana, ia menemukan sepeda motor listrik milik pelaku terparkir di depan rumah, sehingga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Batu.

“Perbuatan ini berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Joko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016) dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kota Batu agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Humas Polres Batu

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon
Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri
Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG
Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan
Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa
Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:10 WIB

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:08 WIB

Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:06 WIB

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:03 WIB

Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:54 WIB

Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Berita Terbaru