KOTA BATU, NGALAMUTAS.COM – Alih-alih mendapatkan secercah harapan untuk kembali berjalan, Nurjamat (51), warga Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, justru harus menelan pil pahit. Permohonannya untuk mendapatkan bantuan kaki palsu ditolak oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal dan menyakitkan hati.
Peristiwa ini bermula saat pihak keluarga menghubungi Dinsos Kota Batu untuk meminta bantuan alat bantu mobilitas. Namun, kunjungan survei dari petugas Dinsos justru menjadi sumber kekecewaan mendalam bagi bapak dua anak ini.
Nurjamat mengaku kaget saat dirinya dikategorikan sebagai warga mampu (urutan ke-6 dalam basis data kemiskinan) oleh petugas survei. Penilaian tersebut didasarkan pada asumsi kepemilikan aset yang sebenarnya sudah tidak mencerminkan kondisi ekonominya saat ini.
”Katanya saya masuk kategori mampu karena dinilai punya mobil, motor, dan laptop. Padahal, mobil sudah saya jual untuk kebutuhan hidup. Kalau motor dan laptop itu milik anak saya yang dipakai untuk bekerja. Saya sedih sekali, seolah-olah keadaan saya dipandang sebelah mata,” ungkap Nurjamat dengan nada bergetar, Senin (23/12/2025).
Selain label mampu yang disematkan secara sepihak, Nurjamat juga mengungkap adanya ketidakkonsistenan alasan dari pihak Dinsos. Salah satu staf Dinsos menurut pengakuan Nurjamat, sempat melontarkan pernyataan bahwa instansi tersebut tidak memiliki anggaran untuk pengadaan kaki palsu.
”Katanya tidak ada anggaran. Sebenarnya yang benar yang mana? Tidak ada anggarannya atau saya yang dinilai mampu sehingga anggaran tidak dikeluarkan untuk warga seperti saya?” tanya Nurjamat penuh selidik.
Keluhan Nurjamat ini memotret kontras yang tajam dengan kebijakan di tingkat regional. Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinsos Jatim sebenarnya telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 4,5 miliar untuk alat bantu mobilitas (prothese) bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Kondisi ini juga memicu tanda tanya besar terkait transparansi publik di tubuh Dinsos Kota Batu. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik seperti Dinas Sosial wajib menyediakan informasi yang akurat dan benar mengenai kinerja serta laporan keuangan secara transparan.
Kasus Nurjamat menjadi cermin bagi tata kelola birokrasi di Kota Batu dalam menangani warga rentan. Publik kini mempertanyakan sejauh mana peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinsos dalam memberikan informasi yang tidak menyesatkan terkait ketersediaan anggaran bantuan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem survei Dinsos agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan warga yang membutuhkan, bukan justru terhambat oleh prosedur administratif yang kaku dan penilaian aset yang tidak akurat. (Dik).
![]()














