BLORA, NGALAMUTAS.COM – Ditengah sulitnya lapangan kerja dan melimpahnya jumlah pengangguran di Kabupaten Blora ada beberapa posisi yang semestinya bisa dimaksimalkan untuk menampungnya.
Diantaranya yakni lapangan kerja sebagai perangkat desa ataupun menempati posisi jabatan di kedinasan Pemerintah Kabupaten Blora.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, ada 369 jabatan perangkat desa saat ini yang kosong.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengungkap saat ini terdapat 369 jabatan perangkat desa di Kabupaten Blora yang kosong. Menurutnya pemdes bisa melakukan pengisian kekosongan jabatan itu tanpa harus menunggu instruksi atau sistem keserentakan.
“Ya memang tidak harus serentak, tidak ada kewajiban keserentakan (untuk pengangkatan perangkat desa, red). Yang ada adalah pemerintah desa meminta rekomendasi ke pemerintah daerah,” ujarnya, pada Kamis (22/1/2026).
Siswanto menegaskan, pengisian perangkat desa adalah hak dari kepala desa sebagai pucuk pemerintahan di desa.
Sejenak kilas balik, meskipun pengisian perangkat desa merupakan hak kades, namun pada akhir 2021 seleksi ini pernah digelar serentak sekabupaten dan mengakibatkan demonstrasi besar besaran terhadap pejabat daerah, karena para pejabat dituding lakukan jual beli kursi, dimana dari 857 tersedia, per kursi dijual ratusan juta rupiah.
Selanjutnya ada posisi Kepala Desa yang belum kosong, namun dipastikan pada tahun 2027 jabatan mereka akan berakhir. Seyogyanya yang ingin berkompetisi dan mengisi jabatan itu, bisa mulai mempersiapkan diri mulai sekarang.
Menurut informasi, Pemerintah Kabupaten Blora memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar secara serentak pada tahun 2027 dengan jumlah mencapai 242 desa.
Berikutnya ada jabatan kosong yang juga tak kunjung terisi juga hingga saat ini, bahkan lebih dari satu tahun pasca Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Sri Setyorini dilantik pada Februari 2025.
Terdapat 102 hingga 106 jabatan strategis yang diisi Pelaksana Tugas (Plt), termasuk posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 97 kepala sekolah (2 TK, 89 SD, 6 SMP).
Ironisnya kekosongan jabatan di kedinasan ini, diduga melanggar aturan karena mereka yang ditunjuk jadi Plt telah melebihi batas waktu maksimal 6 bulan (Permenpan-RB No. 22 Tahun 2021), dengan beberapa Plt menjabat lebih dari 13 bulan.
Sebagai perbandingan bahwa berdasarkan aturan terbaru hingga tahun 2026, sangat mungkin bagi seorang profesional untuk mengisi jabatan Kadinas (Kepala Dinas) atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
(Sudadi)
![]()







