Imbas 1.000 Buah KTP Warga Disembunyikan Pegawai Kantor Camat, Camat Minta Maaf: “Saya Suruh Jujur”

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG MORAWA, NGALAMUTAS.COM – Temuan hampir ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan dokumen administrasi kependudukan yang tertahan di kantor Camat Tanjung Morawa telah menimbulkan kekesalan dan kekhawatiran besar di antara masyarakat. Untuk menunjukkan transparansi, pihak Kecamatan bahkan sempat mengunggah bukti temuan tersebut ke akun media sosial mereka.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Awak Media, Camat Gontar langsung menyampaikan permohonan maaf kepada warga. “Kami bermohon maaf atas pelayanan selama ini yang kami berikan kurang maksimal tapi mulai hari ini kami akan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanjung Morawa,” ujarnya.

Menurut Gontar, dokumen adminduk yang tertahan tersebut selama ini dikelola oleh seorang pegawai honorer. Kekecewaannya meluap ketika mengetahui hal ini dalam sebuah rapat, sehingga ia bahkan tidak sempat menanya alasan oknum pegawai tersebut menahan dokumen yang sudah selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Kalau sudah begitu, saya suruh jujur saja apa yang terjadi. Tidak ada gunanya menyembunyikan lagi,” tambah Gontar yang menekankan pentingnya kebenaran dalam menangani masalah ini.

Untuk memperbaiki pelayanan ke depannya, Gontar telah melakukan evaluasi besar-besaran. “Yang dibagian pelayanan adminduk sudah saya pindahkan ke bagian kebersihan. Yang baru sudah kita minta Disdukcapil untuk melatih agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.

Mengenai ribuan KTP yang tertahan, pihak Kecamatan akan segera mendistribusikannya kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Warga yang pernah mengurus adminduk di kantor Camat juga disarankan untuk langsung bertanya ke lembaga desa terkait status KTP mereka.

KTP Tak Seharusnya Ditahan Tanpa Alasan Sah

Prinsip hukum menyatakan bahwa KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, seperti yang dikutip dari Hukum Online. Jika menemukan kondisi KTP ditahan oleh instansi pemerintah, langkah pertama yang harus diambil adalah:

1. Mempertanyakan dasar hukum penahanan kepada instansi bersangkutan, termasuk alasan administratif, durasi penahanan, dan syarat untuk pengembalian.
2. Lengkapi persyaratan jika penahanan berkaitan dengan proses administrasi tertentu (seperti bantuan sosial atau perbaikan data kependudukan) agar proses tidak terhenti lama.

Langkah Tindak Jika KTP Sangat Dibutuhkan atau Penahanan Tidak Sah

Jika KTP dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti pelayanan kesehatan, perbankan, atau urusan hukum, warga dapat:

– Meminta surat keterangan pengganti identitas dari Disdukcapil setempat, yang secara hukum berlaku sementara.
– Menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) jika sudah terdaftar, karena diakui resmi sebagai bukti identitas elektronik untuk layanan publik.

Jika penahanan dirasa tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan secara sewenang-wenang, warga dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada atasan instansi terkait atau melalui program pengaduan pelayanan publik LAPOR!.

Sumber: Tribun Medan

( Ngalamutas.com )

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru