PRINGSEWU, NGALAMUTAS.COM – Seorang ibu guru sekolah dasar (SD) berinisial RP (34) dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, tertangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan dan penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata, perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini telah mengonsumsi barang terlarang tersebut selama 10 tahun, sejak masa kuliahnya, Jumat (30/1/2026).
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan, RP mengaku menggunakan sabu-sabu secara rutin minimal dua kali sehari. “Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan badan dengan pacarnya,” ujar Yunus.
Penangkapan RP merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pacarnya berinisial RR pada Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Selang 30 menit setelah RR ditangkap, petugas mengamankan RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju RP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dia mengaku menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya. Dari kedua lokasi penangkapan, total barang bukti yang disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu (bong).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. “RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan,” jelasnya.
Kapolres menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan. “Ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi,” ujar Yunus.
Saat ini RP dan RR sedang menahanan di Polres Pringsewu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ls – Ngalamutas.com
![]()







