Ibu Guru SD PPPK di Lampung Tertangkap, diduga Tersandung Kasus Narkoba.

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

PRINGSEWU, NGALAMUTAS.COM – Seorang ibu guru sekolah dasar (SD) berinisial RP (34) dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, tertangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan dan penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata, perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini telah mengonsumsi barang terlarang tersebut selama 10 tahun, sejak masa kuliahnya, Jumat (30/1/2026).

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan, RP mengaku menggunakan sabu-sabu secara rutin minimal dua kali sehari. “Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan badan dengan pacarnya,” ujar Yunus.

Penangkapan RP merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pacarnya berinisial RR pada Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Selang 30 menit setelah RR ditangkap, petugas mengamankan RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju RP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dia mengaku menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya. Dari kedua lokasi penangkapan, total barang bukti yang disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu (bong).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. “RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan,” jelasnya.

Kapolres menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan. “Ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi,” ujar Yunus.

Saat ini RP dan RR sedang menahanan di Polres Pringsewu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ls – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru