Ibu Guru SD PPPK di Lampung Tertangkap, diduga Tersandung Kasus Narkoba.

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

PRINGSEWU, NGALAMUTAS.COM – Seorang ibu guru sekolah dasar (SD) berinisial RP (34) dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, tertangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan dan penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata, perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini telah mengonsumsi barang terlarang tersebut selama 10 tahun, sejak masa kuliahnya, Jumat (30/1/2026).

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan, RP mengaku menggunakan sabu-sabu secara rutin minimal dua kali sehari. “Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan badan dengan pacarnya,” ujar Yunus.

Penangkapan RP merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pacarnya berinisial RR pada Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Selang 30 menit setelah RR ditangkap, petugas mengamankan RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju RP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dia mengaku menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya. Dari kedua lokasi penangkapan, total barang bukti yang disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu (bong).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. “RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan,” jelasnya.

Kapolres menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan. “Ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi,” ujar Yunus.

Saat ini RP dan RR sedang menahanan di Polres Pringsewu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ls – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru