Hati-hati! Mulai Hari Ini, Kumpul Kebo Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Perzinahan 1 Tahun.

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,NGALAMUTAS.COM – Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum. Per hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

​Pemberlakuan regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial tahun 1918. Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah implementasi aturan terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi).

​Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran telah menyesuaikan proses penanganan perkara dengan regulasi baru sejak pukul 00.01 WIB.

​Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa fungsi reserse kriminal hingga lalu lintas kini telah mempedomani KUHP dan KUHAP terbaru dalam praktik di lapangan.

​”Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo dikutip dari detikcom, Jumat (2/1/2026).

​Guna mendukung kelancaran transisi ini, Bareskrim Polri juga telah mendistribusikan panduan serta format administrasi penyidikan baru yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono.

​Dalam KUHP baru, aturan mengenai hubungan di luar pernikahan diatur secara spesifik dalam dua pasal utama:

​1. Pasal 411 (Perzinahan): Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Penjelasan pasal ini memperluas definisi perzinahan, termasuk pasangan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

​2. Pasal 412 (Kohabitasi): Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

​Meski memuat ancaman pidana, pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan atau proses hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.

​Pihak yang dapat mengadu terbatas pada:

– Suami atau istri bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan.

​- Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

​Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa konstruksi delik aduan ini sengaja dirancang untuk menjaga keseimbangan.

​”Ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa pengaduan tersebut masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai.

​Yusril menekankan bahwa KUHP baru ini adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan hukum nasional. Berbeda dengan hukum kolonial yang bersifat represif, KUHP baru mengusung semangat Keadilan Restoratif.

​”Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegasnya.

​Pendekatan baru ini tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman penjara, tetapi juga pemulihan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Hal ini diharapkan mampu menjawab dinamika masyarakat modern dan prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.

KIM.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru