KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Penanganan kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum. Penguatan pola asuh keluarga, pembentukan karakter, serta sinergi antara sekolah dan pemerintah dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Pandangan tersebut disampaikan Kombes Po Drs. H.N. Christian, M.H., mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) yang pernah bertugas di wilayah Malang. Saat didapuk jadi salah satu narasumber dalam diskusi publik Anniversary Ke-1 Tahun, media online Ngalamutas.com di bawah naungan PT Kim Nusantara Mediatama,bertajuk “Ruang Pendidikan Bukan Ruang Kekerasan, Pers Mengawal Perlindungan Anak dan Akuntabilitas Pendidik”, yang berlangsung di Cafe & Eatery Khopens Djirow, Jalan Blitar Nomor 12, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (18/10/2026)
Berdasarkan pengalaman masa kecil dan perjalanan profesionalnya di bidang penegakan hukum, Christian menyoroti pentingnya membangun kemandirian anak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap mereka dari berbagai bentuk kekerasan.
Menurut Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2005-2020 itu, persoalan perundungan perlu dilihat secara lebih luas, termasuk dari sisi pola pengasuhan, lingkungan sosial, dan pembentukan karakter anak sejak dini.
Christian mengungkapkan bahwa pola pendidikan yang diterimanya pada masa kecil turut membentuk ketangguhan mental dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Namun, ia menilai pola pengasuhan anak saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan aspek perlindungan.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian orang tua yang memberikan perlindungan berlebihan kepada anak ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekolah maupun pergaulan.
“Anak-anak perlu diberikan ruang untuk belajar menghadapi persoalan dan memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Dari proses itu, mereka bisa belajar menjadi pribadi yang mandiri dan tangguh,” ujar Christian yang juga diamanahi sebagai pelindung Media Online Ngalamutas.com ini.
Menurutnya, orang tua sebaiknya tidak selalu mengambil alih setiap persoalan yang dihadapi anak. Pendampingan tetap diperlukan, tetapi anak juga harus memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
Christian turut membandingkan pola kemandirian anak di Indonesia dengan pengalamannya mengamati anak-anak usia sekolah di luar negeri yang dinilai lebih terbiasa mengurus kebutuhan sendiri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemandirian bukan berarti membiarkan anak menghadapi bahaya tanpa pengawasan.
“Yang perlu dibangun adalah keberanian, tanggung jawab, dan kemampuan anak memahami risiko. Bukan berarti anak dibiarkan begitu saja, tetapi mereka didampingi agar mampu belajar dari pengalaman,” jelasnya.
Sebagai mantan aparat penegak hukum, Christian juga menyinggung kompleksitas penanganan perkara yang melibatkan anak-anak dari beragam latar belakang sosial, termasuk keluarga pejabat dan tokoh masyarakat.
Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, aparat dapat menghadapi berbagai tekanan maupun intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Karena itu, profesionalitas dan objektivitas menjadi prinsip penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Dalam penanganan perkara, penyidik harus tetap berpegang pada fakta dan alat bukti. Siapa pun yang terlibat, prosesnya harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Christian, perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian khusus. Penanganannya tidak boleh mengabaikan kondisi psikologis, hak-hak anak, maupun kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional agar penanganan perkara tidak dipengaruhi tekanan eksternal maupun penilaian yang belum didukung fakta.
“Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ditangani secara benar, berdasarkan pembuktian yang kuat, dan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak,” tambahnya.
Menanggapi maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, Christian menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan, perkembangan mental, dan masa depan generasi muda.
Ia menilai, upaya pencegahan harus dilakukan secara terencana dan melibatkan berbagai pihak, bukan hanya melalui tindakan setelah kasus terjadi.
“Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan bullying. Harus ada langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ungkapnya.
Christian menambahkan, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. Guru dan tenaga pendidik juga perlu memiliki pemahaman yang memadai dalam mengenali tanda-tanda perundungan serta menindaklanjuti laporan secara tepat.
Di sisi lain, keluarga perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk menceritakan persoalan yang dialaminya. Dengan demikian, dugaan perundungan dapat diketahui lebih dini dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Menurutnya, penanganan yang baik harus memperhatikan kondisi korban, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.
Christian menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah atau aparat penegak hukum. Keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat harus membangun sinergi untuk mencegah kekerasan sekaligus membentuk karakter anak.
“Kita harus bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak. Keluarga mendidik dan mendampingi, sekolah memberikan perlindungan, sedangkan pemerintah memastikan kebijakan dan mekanisme penanganannya berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ia berharap perhatian terhadap kasus perundungan tidak berhenti ketika suatu peristiwa menjadi sorotan publik. Menurutnya, diperlukan evaluasi berkelanjutan terhadap pola pengasuhan, budaya pendidikan, serta efektivitas kebijakan perlindungan anak.
Khusus di Kota Malang, upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga lingkungan pendidikan agar tetap menjadi ruang bagi anak-anak untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan tanpa rasa takut.
“Anak-anak harus tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan tangguh, tetapi mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkas Christian.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen dalam menciptakan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan, martabat, dan hak-hak anak.
Pewarta : Silla
Editor : Kim
![]()







