SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Nasib memilukan dialami KD, gadis berusia 14 tahun yang menjadi korban perbuatan tak pantas yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi teladan. MS (25), seorang guru honorer asal Lamongan, terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual secara berulang kali terhadap korban. Kini pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan diproses secara hukum hingga dijebloskan ke dalam tahanan.
Kasat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Orang Tua (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membeberkan rangkaian peristiwa yang menyayat hati tersebut. Menurut keterangannya, perbuatan terlarang itu telah berlangsung sejak akhir tahun 2025. Pelaku baru berhasil ditangkap pada Jumat, 17 April 2026, setelah korban bersama orang tuanya membuat laporan resmi ke kepolisian pada Rabu, 8 April 2026.
“Selama rentang waktu tersebut, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yaitu ruang laboratorium komputer sekolah, toilet sekolah, dan sebuah rumah kosong di kawasan Sukomanunggal, Surabaya,” ungkap Kompol Melatisari saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Peristiwa bermula pada November 2025. Saat itu, korban sedang bersiap pulang dan sedang memakai sepatu di depan ruang laboratorium komputer. Tanpa diduga, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban sambil mengeluarkan kata-kata yang mengintimidasi, lalu memaksanya masuk ke dalam ruangan tersebut. Setelah pintu dikunci, korban dipaksa berdiri bersandar di dinding dan pelaku berusaha melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban. Berkat keberaniannya, korban sempat berontak dan berhasil meloloskan diri dari kejadian itu. Namun, perbuatan serupa terulang hingga empat kali di tempat yang sama dalam waktu yang berbeda.
Kebrutalan pelaku semakin terasa sebulan kemudian, tepatnya pada Desember 2025. Saat korban baru saja selesai menggunakan toilet di lantai dua sekolah, tersangka tiba-tiba muncul dari arah gudang dan mendorong korban untuk masuk kembali ke dalam ruangan tersebut. Setelah pintu toilet dikunci, pelaku memaksa korban untuk menurunkan pakaiannya dan melakukan tindakan persetubuhan yang membuat korban merasakan rasa sakit yang luar biasa hingga mengeluarkan darah.
Tindakan tak terpuji itu juga dilakukan pelaku sebanyak lima kali di toilet sekolah, dan satu kali di rumah kosong yang ada di Jalan Sukomanunggal, Surabaya. Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui segala perbuatannya dan menyatakan bahwa aksinya didorong oleh ketidakmampuannya mengendalikan hawa nafsu pribadi.
Dari penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi pendukung proses hukum, di antaranya satu set seragam sekolah milik korban, satu set pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan perbuatan, kondom, serta obat-obatan.
Atas semua perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LS – Ngalamutas.com
![]()







