Forkopimda Aceh Besar Melarang Pesta Kembang Api Dan Petasan Pada Tahun Baru 2026

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan larangan terhadap pesta kembang api serta penjualan dan penggunaan petasan dan sejenisnya pada perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan perayaan tidak bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan nilai sosial masyarakat Aceh.

Dalam seruan bersama yang diadakan Minggu (28/12/2025), Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyampaikan bahwa masyarakat diminta menghindari semua aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Selain pesta kembang api dan pembakaran petasan atau mercon, larangan juga berlaku untuk meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan, serta kegiatan lain yang tidak bermanfaat.

“Hal-hal yang bertentangan dilarang dilakukan, termasuk pesta narkotika dan miras,” tegas Bupati Muharram.

Selain itu, Forkopimda juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama tidak membiarkan mereka berada di luar rumah hingga larut malam dan tidak mengizinkan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk masyarakat yang berniat bepergian atau mudik pada saat pergantian tahun, pemerintah daerah mengingatkan agar memastikan rumah dalam kondisi aman, terkunci dengan baik, dan mematikan sumber listrik yang tidak diperlukan guna mencegah risiko kebakaran.

Pengelola tempat wisata juga mendapatkan peringatan untuk tidak menyediakan hiburan yang mengarah pada kemaksiatan dan tetap menjaga suasana yang kondusif serta sesuai dengan syariat Islam.

Bupati Muharram berharap seluruh masyarakat Aceh Besar dapat menyambut pergantian tahun dengan cara yang sederhana, aman, dan bermakna. “Mari kita jaga ketertiban, memperkuat persatuan, dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan mudarat,” pungkasnya.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur
Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.
Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.
DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang
Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:56 WIB

Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Berita Terbaru