Dugaan Korupsi Terstruktur di Aceh Tenggara Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, DPC FORMASDES: Bukan Masalah Biasa.

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC-FORMADES) Kabupaten Aceh Tenggara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah setempat ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Ketua DPC-FORMADES Aceh Tenggara, Muhammad Masir, ST, menyampaikan hal tersebut kepada awak media sesaat setelah menyerahkan dokumen laporan beserta sejumlah alat bukti ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin pukul 11.00 WIB.

“Kami resmi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2025. Dalam laporan ini, kami menyebutkan adanya empat pihak pengguna anggaran dari instansi dinas di lingkungan pemerintah kabupaten yang diduga terlibat. Di antaranya juga ditemukan indikasi bahwa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disusun tidak sesuai dengan kenyataan atau sering disebut ‘bodong’,” jelasnya.

Menurut Masir, keputusan untuk membawa kasus ini ke tingkat provinsi bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan yang dilakukan pihaknya, dugaan penyimpangan ini bukanlah kejadian yang bersifat kebetulan atau hanya terjadi sesekali.

“Ini bukan masalah insidental. Indikasi yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak. Karena sifatnya yang masif, kami memutuskan untuk menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar kasus ini dapat diteliti dan ditindaklanjuti secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada sebagian kecil aspek saja,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaporan ke lembaga penegak hukum ini merupakan jalan terakhir yang dipilih. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari meminta penjelasan, melakukan pendampingan hukum, hingga mengajukan permohonan pertemuan dengan pihak terkait di tingkat daerah. Namun, seluruh langkah tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut yang memuaskan.

“Kami sudah menyampaikan berbagai masukan dan permintaan penjelasan melalui jalur administratif maupun pendampingan hukum ke instansi terkait, namun tidak ada respon yang berarti. Akhirnya kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan ini dapat diusut secara objektif, adil, dan transparan,” tambahnya.

Laporan yang disampaikan pada tanggal 11 Mei 2026 ini diterima langsung oleh petugas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ibu Renada. Masir juga menyampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyatakan bahwa tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang benar-benar bebas dari praktik korupsi, menjadi salah satu dorongan semangat bagi pihaknya untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang ditemukan.

Di akhir pernyataannya, Masir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di tengah jalan. DPC-FORMADES Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga selesai sepenuhnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tujuan kami jelas: agar kerugian yang dialami keuangan negara dapat dipulihkan kembali, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas perbuatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru