DENPASAR (BALI), NGALAMUTAS.COM – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang driver GrabBike bernama Wangkadasih Dever (26), lelaki berdarah Malaysia-Indonesia, terhadap wanita asal Brasil berinisial LGW (26) telah terungkap. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut, namun alasan yang dia kemukakan bahwa “tergoda karena pakaian korban” tidak dapat menjadi pembenaran bagi tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, dikemukakan bahwa kejadian dimulai ketika korban, yang bekerja sebagai lifeguard dan berasal dari Rio de Janeiro, Brasil, menghadiri undangan pertemuan dengan teman di Puri Kelapa Quest By Bukit Villa sekitar pukul 21.00 WIB.
Meskipun acara telah usai sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih berada di lokasi sebelum memesan GrabBike dengan tujuan Villa Asri Jimbaran. Pesanan tersebut diterima oleh Wangkadasih Dever, yang baru bekerja selama 3 bulan sebagai driver GrabBike, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada perjalanan, pelaku mengubah rute dan masuk ke lahan kosong dekat Pantai Nyangnyang Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Setelah itu, dia memaksa korban turun dari motor, membantingnya ke tanah, mencekik leher, dan menutup mulut korban agar tidak bisa berteriak. Korban melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan botol kaca berisi minuman.
Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku mengejarnya, membantingnya kembali ke tanah, dan mengancam akan membunuh jika korban tidak menuruti keinginannya. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku mengantar korban ke tujuan akhir. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
Melalui informasi dari pihak Grab Indonesia, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang tinggal di kos-kosan di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Ketika tim penyidik datang ke lokasi kos, pelaku tidak ada dan terbukti telah kabur ke Semare, Pasuruan, Jawa Timur menggunakan mobil travel.
Tim penyidik bekerja sama dengan Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Pasuruan. Pelaku mengaku takut sehingga memilih untuk kabur.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Perlu ditegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual, dan pakaian yang dikenakan oleh korban tidak pernah menjadi penyebab dari tindakan semacam ini. Korban memiliki hak untuk merasa aman dan terlindungi di mana pun berada.
Ngalamutas.com
![]()














