DJKI: Pembatalan Merek PITI Persaudaraan Adalah Bentuk Kepatuhan pada Putusan Inkracht.

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan, pembatalan dan pencoretan merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek.

“Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” terang Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Ranie Utami Ronie dalam wawancara di Kantor DJKI pada Jumat kemaren (02/012026)

Menurutnya, perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkedudukan di Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Desember 2024.

“Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa merek yang disengketakan didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik, sehingga pendaftarannya dibatalkan dan diperintahkan untuk dicoret dari Daftar Umum Merek,” ujar Ranie.

Terhadap putusan tersebut, pihak PITI Persaudaraan atau Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dengan Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh PITI Persaudaraan, sehingga putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga.

“Setelah salinan putusan DJKI terima, DJKI sebagai Turut Tergugat sekaligus Turut Termohon Kasasi wajib untuk menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor ​​HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan yang memutuskan bahwa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan IDM000657831 batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek,” jelas Ranie.

Lebih lanjut, Ranie menambahkan, mekanisme pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain seperti ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga tanpa ada batas waktu apabila terdapat alasan hukum, seperti adanya unsur iktikad tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

“Edukasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pembatalan merek bukan kewenangan administratif DJKI, melainkan harus melalui mekanisme gugatan yang bersifat pembatalan melalui lembaga peradilan sebagaimana diatur undang-undang. DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht guna menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” pungkas Ranie.

KIM.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru