MALANG, NGALAMUTAS.COM – Musa Krisdianto Intite Warorowai menghadapi tuntutan berat berupa pidana penjara selama 18 tahun di hadapan Pengadilan Negeri Malang. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (8/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan. Menurutnya, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru. Oleh karenanya, kami menuntut Musa Krisdianto dengan hukuman 18 tahun penjara,” tegas Agung.
Peristiwa yang menjadi dasar dakwaan ini bermula dari perkenalan yang terjadi melalui sebuah aplikasi kencan pada 27 Desember 2025. Saat itu, terdakwa berkenalan dengan korban bernama Siti Muawana. Dari perkenalan dunia maya tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di rumah kontrakan terdakwa yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sebelum bertemu, kedua belah pihak telah menyepakati nilai transaksi sebesar Rp200.000 untuk satu kali pertemuan. Namun, suasana berubah drastis saat mereka bertemu. Terdakwa mengaku tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar sesuai kesepakatan. Sebagai ganti pembayaran, ia menawarkan telepon genggam miliknya dan berjanji akan melunasi sisa kekurangan dalam waktu satu minggu.
Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban yang bersikeras menuntut pembayaran secara tunai. Situasi semakin memanas ketika korban dilaporkan sempat mengancam akan menyebarkan kabar mengenai hubungan mereka kepada warga sekitar tempat tinggal terdakwa.
Ancaman tersebut membuat terdakwa merasa terdesak dan panik. Tanpa pikir panjang, ia turun ke lantai bawah rumahnya dan mengambil sebilah pisau yang tersimpan di dapur. Setelah kembali ke ruangan tempat korban berada, niat buruknya pun dilakukan. Terdakwa menyerang korban dari arah belakang, lalu menusukkan pisau ke bagian leher, dada, dan wajah korban secara berulang kali.
Saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan, terdakwa tidak berhenti. Ia kembali menusukkan senjata tajam itu ke leher korban berkali-kali hingga bilah pisau yang digunakannya patah karena kekuatan serangan yang dilancarkan.
Hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam dokumen Visum et Repertum (VER) dari RSUD Saiful Anwar Malang mempertegas penyebab kematian. Korban dipastikan meninggal dunia akibat kegagalan sistem peredaran darah tubuh, yang dipicu oleh luka-luka parah akibat serangan penusukan yang dilakukan terdakwa.
Saat ini, proses persidangan masih berlanjut menuju tahap pembuktian akhir sebelum hakim menjatuhkan putusan atas nasib Musa Krisdianto Intite Warorowai.
LS – Ngalamutas.com
![]()







