Dituntut 18 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Korban Kenalan Aplikasi Kencan

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, NGALAMUTAS.COM – Musa Krisdianto Intite Warorowai menghadapi tuntutan berat berupa pidana penjara selama 18 tahun di hadapan Pengadilan Negeri Malang. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (8/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan. Menurutnya, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru. Oleh karenanya, kami menuntut Musa Krisdianto dengan hukuman 18 tahun penjara,” tegas Agung.

Peristiwa yang menjadi dasar dakwaan ini bermula dari perkenalan yang terjadi melalui sebuah aplikasi kencan pada 27 Desember 2025. Saat itu, terdakwa berkenalan dengan korban bernama Siti Muawana. Dari perkenalan dunia maya tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di rumah kontrakan terdakwa yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sebelum bertemu, kedua belah pihak telah menyepakati nilai transaksi sebesar Rp200.000 untuk satu kali pertemuan. Namun, suasana berubah drastis saat mereka bertemu. Terdakwa mengaku tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar sesuai kesepakatan. Sebagai ganti pembayaran, ia menawarkan telepon genggam miliknya dan berjanji akan melunasi sisa kekurangan dalam waktu satu minggu.

Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban yang bersikeras menuntut pembayaran secara tunai. Situasi semakin memanas ketika korban dilaporkan sempat mengancam akan menyebarkan kabar mengenai hubungan mereka kepada warga sekitar tempat tinggal terdakwa.

Ancaman tersebut membuat terdakwa merasa terdesak dan panik. Tanpa pikir panjang, ia turun ke lantai bawah rumahnya dan mengambil sebilah pisau yang tersimpan di dapur. Setelah kembali ke ruangan tempat korban berada, niat buruknya pun dilakukan. Terdakwa menyerang korban dari arah belakang, lalu menusukkan pisau ke bagian leher, dada, dan wajah korban secara berulang kali.

Saat korban berusaha berteriak meminta pertolongan, terdakwa tidak berhenti. Ia kembali menusukkan senjata tajam itu ke leher korban berkali-kali hingga bilah pisau yang digunakannya patah karena kekuatan serangan yang dilancarkan.

Hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam dokumen Visum et Repertum (VER) dari RSUD Saiful Anwar Malang mempertegas penyebab kematian. Korban dipastikan meninggal dunia akibat kegagalan sistem peredaran darah tubuh, yang dipicu oleh luka-luka parah akibat serangan penusukan yang dilakukan terdakwa.

Saat ini, proses persidangan masih berlanjut menuju tahap pembuktian akhir sebelum hakim menjatuhkan putusan atas nasib Musa Krisdianto Intite Warorowai.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dikira Hilang Saat Belanja di Indomart Langsung Lapor Polisi, Ternyata Ketukar Dengan Pengunjung Lain
Kapolda Jatim Gaungkan Semangat Jogo Jawa Timur di Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke – 80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor
Ucapkan Selamat Ulang Kepada Pengelola Kafe & Karaoke Pesona di Desa Sambong, Kecamatan Sambong, Blora
Yayasan Fatihurrohman Tebar Kepedulian, Gelar Khitan Massal Gratis dan Lomba Mewarnai.
Polsek Tunjungan dan Polres Blora Selidiki Pengroyokan di Panggung Musik
Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:26 WIB

Dikira Hilang Saat Belanja di Indomart Langsung Lapor Polisi, Ternyata Ketukar Dengan Pengunjung Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 03:21 WIB

Kapolda Jatim Gaungkan Semangat Jogo Jawa Timur di Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke – 80

Senin, 15 Juni 2026 - 03:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 03:13 WIB

Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:36 WIB

Ucapkan Selamat Ulang Kepada Pengelola Kafe & Karaoke Pesona di Desa Sambong, Kecamatan Sambong, Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polsek Tunjungan dan Polres Blora Selidiki Pengroyokan di Panggung Musik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:46 WIB

Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:45 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Berita Terbaru